Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2025/PN Tlg YUDHA WARTA P.A SH AGUNG PRASETYO NUGROHO Bin SUPARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/M.5.29/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA WARTA P.A SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PRASETYO NUGROHO Bin SUPARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rizki Aldino, S.HAGUNG PRASETYO NUGROHO Bin SUPARNI
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYO NUGROHOBin SUPARNI pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat toko saksi korban Sujoko tepatnya di Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana pencurian tersebut pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya  dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemaunnya orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara memanjat, jika dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

    Bahwa awal mulanya pada akhir bulan Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib terdakwa datang ke toko yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung milik saksi Sujoko. Setelah terdakwa sampai di toko tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Sujoko tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap toko tersebut, lalu terdakwa turun dari atap toko tersebut dan terdakwa langsung menuju ke laci. Setelah terdakwa sampai di laci toko tersebut lalu terdakwa membuka laci tersebut dengan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa ijin uang milik saksi Sujoko sebesar Rp. 280.000,-. Kemudian terdakwa meninggalakan uang Rp. 20.000,- kedalam alci tersebut. Setelah itu terdakwa meninggalkan toko tersebut.
    Bahwa kedua selang lima hari setelah kejadian pertama di bulan yang sama yaitu bulan Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib terdakwa datang ke toko yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung milik saksi Sujoko. Setelah terdakwa sampai di toko tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Sujoko tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap toko tersebut, lalu terdakwa turun dari atap toko tersebut dan terdakwa langsung menuju ke laci. Setelah terdakwa sampai dilaci toko tersebut lalu terdakwa membuka laci tersebut dengan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa ijin uang milik saksi Sujoko sebesar Rp. 380.000,- Kemudian terdakwa meninggalakan uang Rp. 20.000,- kedalam alci tersebut. Setelah itu terdakwa meninggalkan toko tersebut
    Bahwa yang ketiga pada sekira bulan Juli 2025 sekira jam 01.00 Wib terdakwa datang ke toko yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung milik saksi Sujoko. Setelah terdakwa sampai di toko tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Sujoko tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap toko tersebut, lalu terdakwa turun dari atap toko tersebut dan terdakwa langsung menuju ke laci. Setelah terdakwa sampai di laci toko tersebut lalu terdakwa membuka laci tersebut dengan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa ijin uang milik saksi Sujoko sebesar Rp. 500.000,- Setelah itu terdakwa meninggalkan toko tersebut. `
    Bahwa yang keempat pada tanggal 3 Agustus 2025 sekira jam 01.30 Wib terdakwa datang ke toko yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung milik saksi Sujoko. Setelah terdakwa sampai di toko tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Sujoko tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap toko tersebut, lalu terdakwa terpeleset hingga jatuh dan menyebabkan suara yang membuat saksi Sujoko mengetahui keberadaan terdakwa.

    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa uang milik saksi Sujoko untuk dimiliki.

    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban Sujoko mengalami kerugian sebesar Rp. 1.160.000,- atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------


DAN

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYO NUGROHOBin SUPARNI pada hari  dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2025 sampai dengan tanggal 5 Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di warung sate kambing bunga desa milik saksi Hadi yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara memanjat, jika dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    Kemudian pada sekira bulan Juni 2025 terdakwa datang ke warung sate kambing bunga desa milik saksi Hadi yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung. Setelah terdakwa sampai di warung bunga desa tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Hadi tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap warung tersebut, lalu terdakwa menuruni tangga yang ada di dalam warung tersebut setelah itu terdaakwa langsung melihat dan membuka laci yang ada di dalam warung dan menemukan kunci kemudian terdakwa melihat kotak amal yang berisi uang setelah itu kotak amal tersebut terdakwa coba buka dengan kunci yang terdawka temukan di laci tadi dan berhasil terdakwa buka kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp.500.000. setelah itu kunci yang terdakwa temukan tersebut terdakwa kembalikan ke laci tadi dan saya meninggalkan warung sate kambing bunga desa tersebut.
    Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa datang ke warung sate kambing bunga desa milik saksi Hadi yang beralamat di Ds. Mangunsari Kec.Kedungwaru Kab. Tulungagung. Setelah terdakwa sampai di warung bunga desa tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam toko tersebut dengan cara memanjat tiang listrik yanag berada disamping milik saksi Hadi tersebut. Kemudian setelah terdawka sampai di atap warung tersebut, lalu terdakwa menuruni tangga yang ada di dalam warung tersebut setelah itu terdaakwa langsung melihat dan membuka laci yang ada di dalam warung dan menemukan kunci kemudian terdakwa melihat kotak amal yang berisi uang setelah itu kotak amal tersebut terdakwa coba buka dengan kunci yang terdawka temukan di laci tadi dan berhasil terdakwa buka kemudian terdakwa mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp. 500.000,- setelah itu kunci yang terdakwa temukan tersebut terdakwa kembalikan ke laci tadi dan saya meninggalkan warung sate kambing bunga desa tersebut.

    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil tanpa izin barang berupa uang milik saksi Hadi untuk dimiliki.

    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi korban Hadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain di sekitar jumlah tersebut.


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya