| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat berupa : --------------------------
- Pembukuan rekening atas nama Penggugat secara sepihak ; ---------
- Pencantuman nama Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional ( DHN) ;
- Tidak adanya tanggapan atau tindak lanjut terhadap permohonan rekstrukturisasi Penggugat ; -----------------------------------------------------
Merupakan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.9.000.000.000 ( Sembilan milyar rupiah)
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah)
4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan eksekusi, pelelangan, pengalihan hak, atau penjualan terhadap objek-objek jaminan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; -----
5. Menghukum Tergugat untuk menangguhkan segala bentuk tindakan hukum atas 10 (sepuluh) objek jaminan berikut ini: ----------------------------
a) SHGB No. 1/Kalangan atas nama Aman Mulyono, luas 666 m?2;, Desa Kalangan, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung; -----------------------------------
b) SHM No. 157/Ngubalan atas nama Aman Mulyono, luas 1.547 m?2;; -------
c) SHM No. 588/Sukorejo Wetan atas nama Aman Mulyono, luas 3.414 m?2;;
d) SHM No. 1285/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 516 m?2;; --------
e) SHM No. 1324/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 697 m?2;; --------
f) SHM No. 1221/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 2.359 m?2;; -----
g) SHM No. 1220/Panjerejo atas nama Soewadji Bin Mrakih, luas 1.115 m?2;;
h) SHM No. 1397/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 1.141 m?2;; ----
i) SHM No. 1464/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 580 m?2;; ------
j) SHM No. 554/Tuggulsari atas nama Ariyo Sutanto yang sudah dibalik nama menjadi Aman Mulyono, luas 3.364 m?2;; ------------------------------
6. Memerintahkan Turut Tergugat i.c. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulung agung untuk: ----------------------------------------------------------------
- Menangguhkan proses pencatatan, pengikatan, perubahan status hak, serta pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas seluruh objek jaminan tersebut; -----------------------------------------------------------------
- Tidak melakukan pelayanan hukum apa pun terkait permohonan eksekusi, pengalihan, atau balik nama sertifikat yang dimaksud, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; -----------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap seluruh putusan ini meskipun terdapat upaya hukum perlawanan banding dan atau kasasi; --
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum bagi Penggugat. -------------------------------------------------------------------
|