Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Tlg AMAN MULYONO PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq KANTOR CABANG PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Tulungagung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAN MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesicha Yenny Susanty Mamangkey,S.H.,,M.HAMAN MULYONO
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq KANTOR CABANG PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Tulungagung
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Firnando Sitompul, S.HPT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq KANTOR CABANG PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Tulungagung
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sakti Purwo UtomoKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat berupa : --------------------------
-   Pembukuan rekening atas nama Penggugat secara sepihak ; ---------
-   Pencantuman nama Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional ( DHN) ;
-   Tidak adanya tanggapan atau tindak lanjut terhadap permohonan rekstrukturisasi Penggugat ; -----------------------------------------------------
Merupakan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
-   Kerugian Materiil  sebesar Rp.9.000.000.000 ( Sembilan milyar rupiah)
-  Kerugian Imateriil sebesar Rp.   500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah)
4.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan eksekusi, pelelangan, pengalihan hak, atau penjualan terhadap objek-objek jaminan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; -----
5.    Menghukum Tergugat untuk menangguhkan segala bentuk tindakan hukum atas 10 (sepuluh) objek jaminan berikut ini: ----------------------------
a)    SHGB No. 1/Kalangan atas nama Aman Mulyono, luas 666 m?2;, Desa Kalangan, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung; -----------------------------------
b)    SHM No. 157/Ngubalan atas nama Aman Mulyono, luas 1.547 m?2;; -------
c)    SHM No. 588/Sukorejo Wetan atas nama Aman Mulyono, luas 3.414 m?2;;
d)    SHM No. 1285/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 516 m?2;; --------
e)    SHM No. 1324/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 697 m?2;; --------
f)    SHM No. 1221/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 2.359 m?2;; -----
g)    SHM No. 1220/Panjerejo atas nama Soewadji Bin Mrakih, luas 1.115 m?2;;
h)    SHM No. 1397/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 1.141 m?2;; ----
i)    SHM No. 1464/Panjerejo atas nama Aman Mulyono, luas 580 m?2;; ------
j)    SHM No. 554/Tuggulsari atas nama Ariyo Sutanto yang sudah dibalik nama menjadi Aman Mulyono, luas 3.364 m?2;; ------------------------------
6.    Memerintahkan Turut Tergugat i.c. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulung agung untuk: ----------------------------------------------------------------
-   Menangguhkan proses pencatatan, pengikatan, perubahan status hak, serta pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atas seluruh objek jaminan tersebut; -----------------------------------------------------------------
-   Tidak melakukan pelayanan hukum apa pun terkait permohonan eksekusi, pengalihan, atau balik nama sertifikat yang dimaksud, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; -----------------------------
7.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap seluruh putusan ini meskipun terdapat upaya hukum perlawanan banding dan atau kasasi; --
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum bagi Penggugat. -------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak