Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Tlg EKA KURNIAWAN PUTRA S.H HERI SETIAWAN Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2063/M.5.29/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KURNIAWAN PUTRA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETIAWAN Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 


-------Bahwa ia Terdakwa HERI SETIAWAN Bin SLAMET pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 24.00 WIB, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 di bertempat di Dusun Krajan 3 RT 001 RW 006 Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Dusun Manding RT 03 RW 07 Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Dusun Ngrawan RT 01 RW 07 Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Dusun Ngrawan RT 001 RW 007 Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Dusun Jeruk RT 003 RW 012 Desa Jabon Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 24.00 WIB, Terdakwa HERI SETIAWAN Bin SLAMET mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih AG 2081 RDM mencari sasaran hingga tiba di Dusun Krajan 3 RT 001 RW 006 Desa Betak Kecamatan Kalidawir. Terdakwa memarkir sepeda motor di tepi sungai, lalu berjalan kaki menuju belakang rumah Saksi korban AJENG PUSPITA EKAWATI, Terdakwapun memanjat pagar tembok pekarangan, dan turun di dalam pekarangan dekat jendela kamar tidur. Setelah membuka jendela yang sudah sedikit terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah HP IPHONE XR warna putih (No. icloud/IMEI: 353062103823657) yang ditaruh di atas bantal. Setelah berhasil, Terdakwa mematikan HP, keluar melalui jendela, memanjat pagar tembok kembali, dan membawa HP milik korban AJENG PUSPITA EKAWATI pulang ke rumahnya di Dsn. Pasir Ds. Junjung Kec. Sumbergempol, lalu menyimpannya di dalam lemari.

Bahwa Selanjutnya, pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa kembali mencari sasaran dengan sepeda motor Honda Beat warna merah putih AG 2081 RDM hingga tiba di Dusun Manding Desa Betak Kecamatan Kalidawir. Terdakwa memarkir sepeda motor di sawah dekat sungai, lalu berjalan kaki menuju belakang rumah korban ERNITA MUFIDAH dan langsung menuju jendela kamar tidur. Setelah melihat jendela tidak terkunci, Terdakwa kembali ke belakang rumah (gudang) korban ERNITA MUFIDAH untuk mengambil tangga kayu dan potongan kayu bercabang di rerumputan. Terdakwa memanjat tangga yang disandarkan di tembok di bawah jendela, memanjat tembok, dan membuka jendela kamar tidur. Dengan kepala dan setengah badan masuk ke dalam kamar, Terdakwa menggunakan kayu bercabang untuk menarik/menggeser 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 Warna Hitam (IMEI 1: 350584185282034, IMEI 2: 358780315282033, No. telpon: 08819753151) yang ditaruh di atas kasur hingga merapat ke tembok. Terdakwa mengambil HP dan sebuah tas warna hitam. Setelah berhasil, Terdakwa turun, pergi ke belakang rumah korban ERNITA MUFIDAH, dan berjalan kaki kembali ke tempat sepeda motor dan HP dan tas dibawa pulang ke rumah Terdakwa sedangkan Simcard HP dilepas dan dibuang. Setelah itu Terdakwa membeli dosbox HP Samsung Galaxy A05 secara online, merobek IMEI 1 pada dosbox karena tidak sama, dan memposting HP tersebut di Facebook melalui akun "Dhea Dhea". Pada Minggu, 6 April 2025, pukul 14.00 WIB, HP tersebut dijual seharga Rp 600.000,- kepada pembeli yang tidak dikenal dengan cara COD di perempatan lampu merah Tunggangri Kalidawir. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa kembali beraksi di Dusun Ngrawan, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. Terdakwa memarkir sepeda motor di tepi sungai, lalu berjalan kaki menuju belakang rumah korban LUTFIA NURIN AGUSTINA dan menuju jendela rumah. Terdakwa kembali ke belakang rumah korban LUTFIA NURIN AGUSTINA untuk mengambil kursi kayu dan potongan bambu. Kursi dan bambu dibawa ke bawah jendela, dan Terdakwa melepas kaosnya untuk menutupi wajah. Terdakwa memanjat tembok menggunakan kursi, membuka jendela kamar tidur, dan menggunakan bambu untuk menyingkap horden. Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur, mengambil 1 (satu) buah HP Realme C11 (No. IMEI 1: 869855055110933, No. IMEI 2: 869855055110925, No. Telpon: 088103638432) yang ditaruh di tempat tidur. Terdakwa juga membuka lemari dan mengambil sebuah celengan berisi uang Rp 300.000,-. Saat hendak keluar melalui jendela, pemilik rumah terbangun dan berteriak "maling", sehingga Terdakwa langsung lari. Celengan dibuang di sungai setelah isinya diambil, dan uang Rp 300.000,- habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara HP disimpan di dalam lemari rumah Terdakwa.

Selanjutnya, pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan pencurian di Dusun Ngrawan, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. Terdakwa memarkir sepeda motor di tepi sungai, lalu berjalan kaki menuju belakang rumah korban RINA TRI LESTARI dan menuju jendela kamar tidur. Terdakwa kembali ke belakang rumah untuk mengambil potongan besi pendek dan batang bambu. Dengan potongan besi pendek, Terdakwa mencungkil jendela kamar tidur rumah korban RINA TRI LESTARI. Setelah jendela terbuka, Terdakwa mengganjal daun jendela dengan tongkat pel lantai agar tetap terbuka. Dengan potongan bambu, Terdakwa menarik/menggeser sebuah tas yang berada di atas kasur. Terdakwa membuka tas dan mengambil sebuah dompet berisi uang Rp 300.000,-. Dengan bambu yang sama, Terdakwa menggeser/menarik sebuah perhiasan gelang emas seberat 6.340 gram yang juga ditaruh di kasur. Setelah berhasil mengambil dompet dan gelang emas, Terdakwa pergi. Potongan besi pendek dibuang di sawah, sedangkan batang bambu dan tongkat pel lantai ditinggalkan di lokasi.

Bahwa kemudian Pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 13.00 WIB, gelang emas dijual seharga Rp 6.000.000,- di pasar Bendilwungu Sumbergempol dan Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max tahun 1986 (AG 4859 E, Noka: EA02919067, Nosin: E8E1003664) seharga Rp 5.500.000,-, dan sisanya Rp 800.000,- habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

Bahwa yang Terakhir, pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Terdakwa melakukan pencurian di Dusun Jeruk, Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir. Terdakwa memarkir sepeda motor di jalan di tengah sawah, lalu berjalan menuju sebuah rumah korban YENI DWI MAYANGSARI. Terdakwa memanjat pagar tembok pekarangan rumah, turun ke dalam pekarangan, dan mengintip ke dalam kamar melalui kaca nako jendela yang terbuka. Terdakwa memanjat pagar tembok kembali, turun di luar pekarangan, lalu menuju tembok belakang rumah. Terdakwa memanjat lagi tembok pekarangan rumah, turun di pekarangan bagian belakang, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang tidak dikunci. Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur dan mengambil 1 (satu) buah HP VIVO Y50 warna biru (No. imei 1: 862101042377930, No. imei 2: 862101042377922, No. Telpon: 081775141365) yang ditaruh di atas tempat tidur. Terdakwa mencoba mencari barang berharga lainnya di dalam lemari kecil. Terdakwa keluar rumah melalui pintu dapur, menuju depan rumah, dan mengambil sebuah sak/karung berisi gabah/padi di teras. Sak/karung diangkat ke timur rumah, diikat, diangkat, dan dilempar ke luar pagar. Terdakwa memanjat pagar tembok pekarangan, turun di luar tembok, lalu membawa HP dan sak berisi gabah ke tempat sepeda motor. Barang-barang tersebut dibawa pulang ke rumah Terdakwa. HP disimpan di dalam lemari, sedangkan sebuah sak/karung berisi gabah pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, dijual seharga Rp 140.000,- di toko di Dsn. Pasir Ds. Junjung, Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung. Uang hasil penjualan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, Para korban mengalami kerugian material dengan total taksiran kerugian sebesar Rp 14.420.000,- (empat belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya