Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
DEDI FIRMANSAH Alias GENDON Bin (Alm) MUKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-477/M.5.29/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI FIRMANSAH Alias GENDON Bin (Alm) MUKANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 


PERTAMA

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan pagar SDN 1 Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI ditambah 1/3 (sepertiga)”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa pada awalnya Terdakwa kenal dengan sdr. GOP (DPO) dari temannya sdr. BAGIO alias MAKNYO untuk bekerja sama menjualkan Narkotika jenis Sabu milik sdr. GOP, dengan cara mengambil ranjauan Sabu kemudian memecah menjadi beberapa paket dan meranjau kembali di tempat yang ditentukan oleh sdr. GOP;
    Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib., Terdakwa mendapat perintah dari sdr. GOP untuk mengambil Sabu di depan pagar SDN 1 Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian membawa paket Sabu ke rumah Terdakwa, selanjutnya memecah Sabu menjadi beberapa paket sebagaimana perintah dari sdr. GOP yaitu 2 (satu) paket seberat 2 (dua) gram dan 1 (satu) gram dan pada keesokan harinya, Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib., atas perintah dari sdr. GOP, Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket Sabu seberat 2 (dua) gram di tiang besi selatan jalan dekat SPBU Ds. Boro, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan pada sekira pukul 18.30 Wib., meletakkan 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram di sekitar Ds. Mojo, Kab. Tulungagung dengan memberikan peta lokasi dan foto tempat meletakkan paket Sabu kepada sdr. GOP;
    Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan kerjasama dengan sdr. GOP untuk membantu mengedarkan Sabu mendapatkan upah sebanyak 2 (dua) gram dari Sabu yang diterimanya;
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., Terdakwa masih menunggu perintah dari sdr. GOP sedangkan paket Sabu tersisa sebanyak 19 (sembilan belas) paket dalam plastik klip dengan berat bersih + 5,87 (lima koma delapan puluh tujuh) gram;

    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10154/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor :
    32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih;

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

    Barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF, uji pendahuluan : (+) positip narkotika, uji konfirmasi : (+) positip metamfetamina;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

    32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram.


---------- Perbuatan Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------


SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.” Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket didalam plastik klip seberat + 5, 87 (lima koma delapan puluh tujuh) gram;
    Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan Narkotika jenis Sabu dapat terungkap setelah saksi JHONATA ROMADON, S.H., dan saksi ADITYA WIJANARKO yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan Terdakwa setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu, selanjutnya setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti, membawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10154/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor :
    32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : berupa 19 (sembilan belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih;

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

    Barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF, uji pendahuluan : (+) positip narkotika, uji konfirmasi : (+) positip metamfetamina;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

    32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

---------- Perbuatan Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------


---------- DAN ----------


---------- Bahwa Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili “melakukan tindak pidana psikotropika, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, Terdakwa telah menyimpan Psikotropika berupa tablet bertuliskan Alprazolam sebanyak 483 (empat ratus delapan puluh tiga) butir dimana Terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli kepada sdr. JAMIL (DPO) teman Terdakwa ketika masih menjalani pidana di Lapas;
    Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyimpan Psikotropika berupa tablet bertuliskan Alprazolam dapat terungkap setelah saksi JHONATA ROMADON, S.H., dan saksi ADITYA WIJANARKO yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Tulungagung mengamankan Terdakwa setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan kepemilikan Psikotropika berupa tablet bertuliskan Alprazolam, selanjutnya setelah berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti, membawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10154/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor :
    32171/2025/NPF s/d 32174/2025/NPF : berupa 40 (empat puluh) butir tablet;

Pemeriksaan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

    Barang bukti nomor : 32171/2025/NPF s/d 32174/2025/NPF, uji pendahuluan : (+) positip psikotropika, uji konfirmasi : (+) positip alprazolam;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

    32171/2025/NPF s/d 32174/2025/NPF : adalah benar tablet dengan bahan aktif alprazolam (terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 6 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Bahwa terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan atau seseorang yang berprofesi dalam bidang kesehatan, ataupun tidak mempunyai resep dokter, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak, kewenangan dan izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa pil Alprazolam tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Juncto Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya