| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2026/PN Tlg | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. |
DEDI FIRMANSAH Alias GENDON Bin (Alm) MUKANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2026/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-477/M.5.29/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di depan pagar SDN 1 Gilang, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI ditambah 1/3 (sepertiga)”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya Terdakwa kenal dengan sdr. GOP (DPO) dari temannya sdr. BAGIO alias MAKNYO untuk bekerja sama menjualkan Narkotika jenis Sabu milik sdr. GOP, dengan cara mengambil ranjauan Sabu kemudian memecah menjadi beberapa paket dan meranjau kembali di tempat yang ditentukan oleh sdr. GOP; Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10154/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti nomor : Pemeriksaan : Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF, uji pendahuluan : (+) positip narkotika, uji konfirmasi : (+) positip metamfetamina; Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
---------- Bahwa Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.” Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket didalam plastik klip seberat + 5, 87 (lima koma delapan puluh tujuh) gram; Pemeriksaan : Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF, uji pendahuluan : (+) positip narkotika, uji konfirmasi : (+) positip metamfetamina; Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 32151/2025/NNF s/d 32169/2025/NNF : adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------- Perbuatan Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib., bertempat di rumah masuk Ds/Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, Terdakwa telah menyimpan Psikotropika berupa tablet bertuliskan Alprazolam sebanyak 483 (empat ratus delapan puluh tiga) butir dimana Terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli kepada sdr. JAMIL (DPO) teman Terdakwa ketika masih menjalani pidana di Lapas; Pemeriksaan : Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan mengggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut : Barang bukti nomor : 32171/2025/NPF s/d 32174/2025/NPF, uji pendahuluan : (+) positip psikotropika, uji konfirmasi : (+) positip alprazolam; Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 32171/2025/NPF s/d 32174/2025/NPF : adalah benar tablet dengan bahan aktif alprazolam (terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 6 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------- Perbuatan Terdakwa DEDI FIRMANSAH alias GENDON Bin (Alm) MUKANI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Juncto Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
