Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.PUJI ASTUTI,S.H
2.YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
DADANG KUSUMA ARDIANTO Bin Alm. HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-533/M.5.29/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTI,S.H
2YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG KUSUMA ARDIANTO Bin Alm. HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.H., Dkk.DADANG KUSUMA ARDIANTO Bin Alm. HARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan


 KESATU:

 PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2025 sekira pukul 15.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember  tahun 2025, bertempat disebuah rumah Masuk Desa./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

    Bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Yehezkiel Dwi santoso untuk menanyakan  terkait pil doubel L  , setelah berkomunikasi lalu terdakwa membeli pil LL tersebut kepada temannya tersebut (saksi Yehezkiel Dwi santoso) dimana terdakwa membeli pil double L dari saksi Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 6 (enam) kali, yaitu:

    pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Bahwa cara Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu dengan cara menghubungi Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli melalui telepon dan WhatsApp untuk memesan pil double L, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu untuk menyerahkan uang pembelian, dan selanjutnya diberitahu waktu dan tempat untuk menerima pil double L tersebut.
    Bahwa nomor handphone milik Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu 085707167442 disimpan oleh Terdakwa di handphone milik Terdakwa dengan nama “Kipli”, dan percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Pujianto alias Katum terkait transaksi jual beli pil double L telah dihapus seluruhnya oleh Terdakwa.
    Bahwa cara Terdakwa menjual pil double L kepada orang lain yaitu awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon dan WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa untuk memesan pil double L, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan pembeli tersebut untuk melakukan transaksi jual beli.
    Bahwa kemudian Terdakwa menjual Pil double L kepada beberapa orang diantaranya:

    kepada Sdr. Egor sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:

    Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

    kepada Ade Demol sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu:

    Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Ade Demol yang beralamat di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

    Kepada Ugik sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu:

    pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

    Kepada Ali sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu

    pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

    Bahwa selain menjual Pil double L tersebut Terdakwa juga memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

    pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir.

    Bahwa cara Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu pada saat Terdakwa bertemu dengan Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli, Terdakwa menawarkan untuk memberikan pil double L, dan setelah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli menyetujui tawaran tersebut, Terdakwa memberikan pil double L sebanyak 10 (sepuluh) butir.
    Bahwa pil double L sisa dari pil double L yang dibeli Terdakwa dari Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.
    Sebelumnya Terdakwa masih memiliki stok pil double L dari pembelian sebelumnya sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir, sedangkan pil double L lainnya telah dijual dan diedarkan kepada orang lain, yaitu:

    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

    Bahwa kemudian Terdakwa mengonsumsi sendiri pil double L sebanyak 2 (dua) butir pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
    Bahwa uang hasil penjualan pil double L masih tersisa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan pil double L kepada orang lain adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memperoleh pil double L untuk dikonsumsi sendiri.
    Bahwa setiap kali selesai melakukan pembelian (kulakan) pil double L, Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta keuntungan pil double L sebanyak 5 (lima) butir untuk dikonsumsi sendiri.
    Bahwa Pada saat terdakwa dilakukan penangkapan petugas Kepolisian berhasil menyita barang dari  penguasaan terdakwa berupa pil double L sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh)  butir yang terdiri dari 1 (satu) botol berisi 640 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 100 butir pil double L, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) botol bekas isi pil double L, 35 (tiga puluh lima) botol ukuran 600 ml minuman arak bali didalam kardus,  uang tunai sejumlah Rp. 200.000 hasil penjualan pil double L,  uang tunai sejumlah Rp. 150.000 hasil penjualan arak bali,  1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A06 5 G warna green dengan No simcard 082234658113 dan No. IMEI 350334720298586.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik No. Lab: 11142/NOF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 34344/2025/NOF sebagaimana dijelaskan pada poin di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan keahlian dibidang farmasi untuk mengedarkan pil double L kepada orang lain


-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto pada hari Rabu tanggal 12 sekira bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Rumah Masuk Desa./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara sebagai berikut : -----------

    Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli pil double L dari Saksi Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 6 (enam) kali, yaitu:

    pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Bahwa cara Terdakwa membeli pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu dengan cara menghubungi Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli melalui telepon dan WhatsApp untuk memesan pil double L, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu untuk menyerahkan uang pembelian, dan selanjutnya diberitahu waktu dan tempat untuk menerima pil double L tersebut.
    Bahwa nomor handphone milik Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu 085707167442 disimpan oleh Terdakwa di handphone milik Terdakwa dengan nama “Kipli”, dan percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Pujianto alias Katum terkait transaksi jual beli pil double L telah dihapus seluruhnya oleh Terdakwa.
    Bahwa cara Terdakwa menjual pil double L kepada orang lain yaitu awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon dan WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa untuk memesan pil double L, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan pembeli tersebut untuk melakukan transaksi jual beli.
    Bahwa kemudian Terdakwa menjual Pil double L kepada beberapa orang diantaranya:

    kepada Sdr. Egor sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:

    Pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).


    kepada Ade Demol sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu:

    Pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Ade Demol yang beralamat di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

    Kepada Ugik sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu:

    pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

    Kepada Ali sebanyak sering kali dan yang diingat Terdakwa, yaitu

    pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

    Bahwa selain menjual Pil double L tersebut Terdakwa juga memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

    pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari dan tanggal lupa bulan September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir.

    Bahwa cara Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli yaitu pada saat Terdakwa bertemu dengan Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli, Terdakwa menawarkan untuk memberikan pil double L, dan setelah Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli menyetujui tawaran tersebut, Terdakwa memberikan pil double L sebanyak 10 (sepuluh) butir.
    Bahwa pil double L sisa dari pil double L yang dibeli Terdakwa dari Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.
    Sebelumnya Terdakwa masih memiliki stok pil double L dari pembelian sebelumnya sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir, sedangkan pil double L lainnya telah dijual dan diedarkan kepada orang lain, yaitu:

    pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa memberikan pil double L kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 10 (sepuluh) butir;
    pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ali sebanyak 2 B (200 butir) dengan harga Rp360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ugik sebanyak 5 kit (25 butir) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Ade Demol sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa menjual pil double L kepada Egor sebanyak 1 B (100 butir) dengan harga Rp180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);

    Bahwa kemudian Terdakwa mengonsumsi sendiri pil double L sebanyak 2 (dua) butir pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
    Bahwa uang hasil penjualan pil double L masih tersisa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan pil double L kepada orang lain adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memperoleh pil double L untuk dikonsumsi sendiri.
    Bahwa setiap kali selesai melakukan pembelian (kulakan) pil double L, Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta keuntungan pil double L sebanyak 5 (lima) butir untuk dikonsumsi sendiri.
    Bahwa Pada saat terdakwa dilakukan penangkapan petugas Kepolisian berhasil menyita barang dari  penguasaan terdakwa berupa pil double L sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh)  butir yang terdiri dari 1 (satu) botol berisi 640 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 100 butir pil double L, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) botol bekas isi pil double L, 35 (tiga puluh lima) botol ukuran 600 ml minuman arak bali didalam kardus,  uang tunai sejumlah Rp. 200.000 hasil penjualan pil double L,  uang tunai sejumlah Rp. 150.000 hasil penjualan arak bali,  1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy A06 5 G warna green dengan No simcard 082234658113 dan No. IMEI 350334720298586.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik No. Lab: 11142/NOF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 34344/2025/NOF sebagaimana dijelaskan pada poin di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan keahlian dibidang farmasi untuk mengedarkan pil double L kepada orang lain
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan dan mengedarkan Pil double L kepada orang lain


--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto pada hari Rabu tanggal 12 sekira bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Rumah Masuk Desa./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, dengan cara sebagai berikut : -----------

    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari seseorang bernama I Made Parwata yang beralamat di Bali.
    Bahwa cara Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata yaitu dengan cara memesan melalui WhatsApp ke nomor handphone milik I Made Parwata yang diketahui Terdakwa melalui Facebook dengan nama “I Made Parwata”, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui agen BRI Link ke nomor rekening BRI atas nama I Made Parwata dengan nomor rekening 460601012722539, selanjutnya minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan Terdakwa membuat janji bertemu untuk mengambil barang tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai, dan untuk keberadaan I Made Parwata tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya.
    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata sebanyak sering kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu:

    pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol;
    pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol.
    Bahwa dengan demikian harga pembelian (kulakan) minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per botol.

    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa memiliki ciri-ciri berupa cairan berwarna bening, berbau menyengat, dikemas dalam botol ukuran 600 ml, dengan tutup botol berwarna hitam.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain dengan harga per botol ukuran 600 ml sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali tersebut seorang diri.
    Bahwa cara Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain yaitu awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon dan WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa untuk memesan minuman beralkohol jenis arak bali, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan pembeli tersebut untuk melakukan transaksi jual beli.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada teman-teman Terdakwa, di antaranya

    kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ugik sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan rumah di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ugik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ali dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ali sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
    Kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa berencana menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), namun tidak terlaksana karena Terdakwa telah tertangkap oleh petugas Kepolisian.

    Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per botol ukuran 600 ml.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memperoleh keuntungan berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 12 (dua belas) botol yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
    Bahwa uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis arak bali yang masih tersisa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan selebihnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11139/KKF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Kurniawati, S.Si., M.Si., dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 478/2025/KKF sebagaimana disebutkan diatas adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 34,8834%
    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa pada kemasannya tidak mencantumkan merek atau label nama barang, ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang diwajibkan untuk penggunaan.


--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen--------------------------------------------------------------


ATAU


KEDUA

--------Bahwa Terdakwa Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto pada hari Rabu tanggal 12  November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Rumah Masuk Desa./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri SIUB-MB”, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari seseorang bernama I Made Parwata yang beralamat di Bali.
    Bahwa cara Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata yaitu dengan cara memesan melalui WhatsApp ke nomor handphone milik I Made Parwata yang diketahui Terdakwa melalui Facebook dengan nama “I Made Parwata”, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui agen BRI Link ke nomor rekening BRI atas nama I Made Parwata dengan nomor rekening 460601012722539, selanjutnya minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan Terdakwa membuat janji bertemu untuk mengambil barang tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai, dan untuk keberadaan I Made Parwata tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya.
    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata sebanyak sering kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu:

    pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol;
    pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol.
    Bahwa dengan demikian harga pembelian (kulakan) minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per botol.

    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa memiliki ciri-ciri berupa cairan berwarna bening, berbau menyengat, dikemas dalam botol ukuran 600 ml, dengan tutup botol berwarna hitam.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain dengan harga per botol ukuran 600 ml sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali tersebut seorang diri.
    Bahwa cara Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain yaitu awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon dan WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa untuk memesan minuman beralkohol jenis arak bali, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan pembeli tersebut untuk melakukan transaksi jual beli.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada teman-teman Terdakwa, di antaranya :


    kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ugik sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan rumah di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ugik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ali dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ali sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
    Kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa berencana menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), namun tidak terlaksana karena Terdakwa telah tertangkap oleh petugas Kepolisian.

    Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per botol ukuran 600 ml.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memperoleh keuntungan berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 12 (dua belas) botol yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
    Bahwa uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis arak bali yang masih tersisa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan selebihnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11139/KKF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Kurniawati, S.Si., M.Si., dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 478/2025/KKF sebagaimana disebutkan diatas adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 34,8834%
    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa pada kemasannya tidak mencantumkan merek atau label nama barang, ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang diwajibkan untuk penggunaan.
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain.


--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 angka 34 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan-------------------------------


ATAU


KETIGA

--------Bahwa Terdakwa Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto pada hari Rabu tanggal 12 sekira bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Rumah Masuk Desa./Kec. Ngunut Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari seseorang bernama I Made Parwata yang beralamat di Bali.
    Bahwa cara Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata yaitu dengan cara memesan melalui WhatsApp ke nomor handphone milik I Made Parwata yang diketahui Terdakwa melalui Facebook dengan nama “I Made Parwata”, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui agen BRI Link ke nomor rekening BRI atas nama I Made Parwata dengan nomor rekening 460601012722539, selanjutnya minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dan Terdakwa membuat janji bertemu untuk mengambil barang tersebut, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai, dan untuk keberadaan I Made Parwata tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya.
    Bahwa Terdakwa membeli minuman beralkohol jenis arak bali dari I Made Parwata sebanyak sering kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu:

    pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol;
    pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) dus berisi 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml dengan harga per botol Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan barang diterima pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 serta Terdakwa memperoleh bonus sebanyak 2 (dua) botol.
    Bahwa dengan demikian harga pembelian (kulakan) minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per botol.

    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa memiliki ciri-ciri berupa cairan berwarna bening, berbau menyengat, dikemas dalam botol ukuran 600 ml, dengan tutup botol berwarna hitam.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain dengan harga per botol ukuran 600 ml sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali tersebut seorang diri.
    Bahwa cara Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain yaitu awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon dan WhatsApp ke nomor handphone milik Terdakwa untuk memesan minuman beralkohol jenis arak bali, kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan pembeli tersebut untuk melakukan transaksi jual beli.
    Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada teman-teman Terdakwa, di antaranya

    kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 3 (tiga) kali, dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 24.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Yehezkiel Dwi Santoso alias Kipli sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ugik sebanyak 1 (satu) kali, yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di depan rumah di Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ugik sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
    kepada Ali dan yang diingat oleh Terdakwa yaitu pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Ali sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
    Kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:

    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
    pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Pema, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa berencana menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada Reno Akbar alias Jemblung dan Fendi Pradovi alias Plenten sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah), namun tidak terlaksana karena Terdakwa telah tertangkap oleh petugas Kepolisian.

    Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan minuman beralkohol jenis arak bali adalah sebesar Rp22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per botol ukuran 600 ml.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis arak bali kepada orang lain adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memperoleh keuntungan berupa minuman beralkohol jenis arak bali sebanyak 12 (dua belas) botol yang dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
    Bahwa uang hasil penjualan minuman beralkohol jenis arak bali yang masih tersisa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan selebihnya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11139/KKF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si., Kurniawati, S.Si., M.Si., dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 478/2025/KKF sebagaimana disebutkan diatas adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 34,8834%
    Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali yang dijual oleh Terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.


--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 64 angka 21 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 142 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan-------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya