| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G.S/2024/PN Tlg | BPR JATIM ( PERSERODA ) CABANG TULUNGAGUNG | 1.SITI DJUWARIYAH 2.MUHSIN |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G.S/2024/PN Tlg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 122.245.941,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0217/KUSUMA/CAB.TLG/III/2023 Tanggal 10 Maret 2023 antara Penggugat dan Tergugat; 2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok Tergugat sebesar Rp 48.350.001,- ( empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu satu rupiah ), tunggakan bunga sebesar Rp 21.056.619,55,- (dua puluh satu juta lima puluh enam ribu enam ratus sembilan belas rupiah lima puluh lima sen) dan Denda sebesar Rp 52.839.320,66 (lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah enam puluh enam sen), sehingga total tunggakan Tergugat yang harus diselesaikan adalah Rp 122.245.941,21 (seratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah dua puluh satu sen). 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 325 atas nama MUHSIN atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat tanggal 04 Agustus 2000 nomor 49/05, seluas 1.455 m2 dan nomor NIB : 00117 terletak di : Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tulungagung, Kecamatan Rejotangan, Desa Sukorejo Wetan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
