Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Tlg ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H DUWI SUSANTO Bin SUPAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/M.5.29/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWI SUSANTO Bin SUPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa DUWI SUSANTO Bin SUPAR pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi Korban Fredi Nur Mustofa Dusun Pabyongan RT 01/ RW 03 Desa Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketehui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

    Bahwa awalnya pada hari Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa DUWI SUSANTO Bin SUPAR sedang memantau dari jarak jauh 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya milik saksi korban Fredi Nur Mustofa di rumah Dusun Pabyongan RT 01/ RW 03 Desa Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2009 Nomor Polisi: AG 3795 TK yang langsung berhenti dan memarkirkan di depan rumah saksi korban, kemudian terdakwa berjalan masuk ke perkarangan rumah saksi korban dan menuju teras atau garasi miliki saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya dengan meraih menggunakan tangan terdakwa  yang tergantung di teras atau garasi;
    Bahwa selanjutnya terdakwa ketahuan oleh pemilik rumah yakni saksi korban yang menanyakan kepada terdakwa “nyapo kowe?” dalam Bahasa Indonesia “ngapain kamu?”, terdakwa yang panik dan berusaha untuk melarikan diri langsung berdalih atau berpura-pura menanyakan Burung Trucuk tersebut kepada pemilik, “manuk’e mboten di dol?” dalam Bahasa Indonesia “burungnya tidak dijual?”, selanjutnya saksi korban menjawab “maling kowe” dalam Bahasa Indonesia “maling kamu”, selanjutnya terdakwa berlari keluar meninggalkan rumah saksi korban dengan masih membawa 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya, karena kepergok oleh pemilik burung tersebut, motor terdakwa ditahan warga dan akhirnya terdakwa menyerahkan diri;
    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya berniat untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana mengambil barang berupa 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban Fredi Nur Mustofa Bin Mualim Budianto selaku pemilik.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya