| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 219/Pid.B/2025/PN Tlg | ahmad ardhiansyah, S.H.,M.H | DUWI SUSANTO Bin SUPAR | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 219/Pid.B/2025/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1922/M.5.29/Eoh.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa DUWI SUSANTO Bin SUPAR pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi Korban Fredi Nur Mustofa Dusun Pabyongan RT 01/ RW 03 Desa Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketehui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- Bahwa awalnya pada hari Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa DUWI SUSANTO Bin SUPAR sedang memantau dari jarak jauh 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya milik saksi korban Fredi Nur Mustofa di rumah Dusun Pabyongan RT 01/ RW 03 Desa Mulyosari, Kec. Pagerwojo, Kab. Tulungagung, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2009 Nomor Polisi: AG 3795 TK yang langsung berhenti dan memarkirkan di depan rumah saksi korban, kemudian terdakwa berjalan masuk ke perkarangan rumah saksi korban dan menuju teras atau garasi miliki saksi korban, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Burung Trucuk beserta sangkarnya dengan meraih menggunakan tangan terdakwa yang tergantung di teras atau garasi;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
