Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-507/M.5.29/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arsyad Ramadhani,S.HFERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Dsn. Banjar Rt 02 Rw 02 Ds Wateskroyo Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

    Bahwa pada awalnya Terdakwa menghubungi Saksi AZIZ dan Saksi YOSY melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan sabu, setelah Saksi AZIZ dan Saksi YOSY memberitahu bahwa sabu telah ready maka Terdakwa langsung memesan sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama, sekira pertengahan bulan Oktober 2025 Terdakwa membeli sabu dari Saksi AZIZ sebanyak ¼ gram yang biasa disebut “supra” dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah, dengan cara Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut di pinggir jalan di daerah masuk Ds. Kedungmilut Kec. Bandung Kab. Tulungagung, dan Terdakwa membayar uang pembelian sabu tersebut dengan cara mentransfer melalui Aplikasi Dana Terdakwa ke Aplikasi Dana milik Saksi AZIZ;
    Kedua, pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa membeli sabu dari Saksi AZIZ sebanyak 1 poket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan cara transaksi jual beli secara langsung di rumah Saksi AZIZ;
    Ketiga, pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa membeli sabu dari Saksi YOSY sebanyak ¼ gram yang biasa disebut “supra” dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi jual beli secara langsung di rumah Saksi YOSY;
    Bahwa benar Terdakwa membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian sabu lainnya dipergunakan untuk mencarikan sabu kepada 3 (tiga) orang teman Terdakwa yaitu:
    Terdakwa mencarikan sabu untuk Saudara DANIEL, Lk, usia 26 tahun, alamat tidak diketahui pasti, yang Terdakwa tahu bertempat tinggal di daerah Trenggalek, sekira bulan September, dengan cara Saudara DANIEL menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan sabu, kemudian Terdakwa menyuruh Saudara DANIEL mentransfer sejumlah uang ke Aplikasi Dana milik Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi AZIZ untuk bersama sama meranjau sabu tersebut di pinggir jalan di Daerah Ds Bulaklampir Kec. Bandung, Kab. Tulungagung;
    Terdakwa mencarikan sabu untuk Saudara AMAT, Lk, usia 23 tahun, beralamat di Ds Wateskroyo Kec. Besuki Kab. Tulungagung, sebanyak 3 kali sekira 3 bulan yang lalu, dengan cara Saudara AMAT memberikan Terdakwa sejumlah uang untuk dibelikan sabu kepada Saudara AZIZ, kemudian Terdakwa membeli sabu kepada Saudara Aziz dan selanjutnya sabu tersebut Terdakwa hisap bersama Saudara AMAT di rumah Terdakwa;
    Terdakwa mencarikan sabu untuk Saudara MISBUK, Lk, usia 34 tahun, beralamat di Ds Sambitan Kec. Bandung Kab. Tulungagung, sebanyak 3 kali sekira 3 bulan yang lalu, dengan cara Saudara MISBUK menanyakan ketersediaan sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil sabu dari Saksi AZIZ dan selanjutnya sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah saudara MISBUK untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung;
    Bahwa Terdakwa membantu menjualkan sabu dari Saksi AZIZ agar Terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) setiap Terdakwa dapat menjualkan sabu kepada orang lain, Terdakwa dapat mengonsumsi sabu secara gratis yang diberikan oleh Saksi AZIZ, selain itu Terdakwa juga dapat mencungkil sabu yang akan Terdakwa jual kepada orang lain tersebut;
    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 11.15 Wib di rumah masuk Dsn. Banjar Rt 02 Rw 02 Ds Wateskroyo Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tulungagung yang kemudian mengamankan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,54 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah plastik klip bekas sabu, 1 (satu) buah plastik bekas pembakaran korek api, 1 (satu) buah HP Iphone warna hijau dengan nomor simcard 085604760718 dan nomor IMEI 352585501966307;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11152/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 menerangkan  bahwa  Barang Bukti nomor lab : 34395/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu;

---------Perbuatan Terdakwa FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------


A T A U


KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Dsn. Banjar Rt 02 Rw 02 Ds Wateskroyo Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan : Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kec / Kab. Tulungagung, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.15 Wib di rumah masuk Dsn. Banjar RT 02 RW 02 Ds Wateskroyo Kec. Besuki Kab. Tulungagung, anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO;
    Bahwa pada saat penangkapan, berhasil disita barang bukti yang dimiliki dan berada dalam penguasaan Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,54 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, 3 (tiga) buah plastik klip bekas sabu, 1 (satu) buah plastik bekas pembakaran korek api yang berada di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah HP Iphone warna hijau dengan nomor simcard 085604760718 dan nomor IMEI 352585501966307 yang berada di atas tempat tidur Terdakwa;
    Bahwa Terdakwa telah menguasai sabu yang dibeli dari Saksi AZIZ dan Saksi YOSY sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama, dibeli dari Saksi AZIZ sekira pertengahan bulan Oktober 2025 sebanyak ¼ gram yang biasa disebut “supra” dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut di pinggir jalan di daerah masuk Ds. Kedungmilut Kec. Bandung Kab. Tulungagung, dan Terdakwa membayar uang pembelian sabu tersebut dengan cara mentransfer melalui Aplikasi Dana Terdakwa ke Aplikasi Dana milik Saksi AZIZ;
    Kedua, dibeli dari Saksi AZIZ pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.00 Wib sebanyak 1 poket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan cara transaksi jual beli secara langsung di rumah Saksi AZIZ;
    Ketiga, dibeli dari Saksi YOSY pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak ¼ gram yang biasa disebut “supra” dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi jual beli secara langsung di rumah Saksi YOSY;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11152/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 menerangkan  bahwa  Barang Bukti nomor lab : 34395/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,005 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan : Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan Terdakwa FERI YULIANTO ALIAS OTOK BIN SUTRISNO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya