Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Tlg Isdiatin Pemerintah Desa Kauman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isdiatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI IKHWANTO, SH.MH.Isdiatin
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Kauman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan bahwa kepemilikan tanah seluas 0060Da atau 600 Meter persegi dengan dasar buku D desa nomor 1071 atas nama Alm. SOEMADI dengan batas-batas
-    Sebelah barat dengan panjang 43,96 m berbatasan dengan tanah SUDIONO, MUSLIMIN, DWI SUSANTO
-    Sebelah timur dengan panjang 42,10 m berbatasan dengan tanah BAPAK JIO dan MBAH TOLU
-    Sebelah utara dengan lebar 16,5 m berbatasan dengan tanah JALAN UMUM
-    Sebelah selatan dengan lebar 14,30 m berbatasan dengan tanah NURSAMI dan MARSINI adalah sah dan berharga  berdasarkan hukum. 
3.    Menyatakan dan menetapkan perbuatan yang dilakukan tergugat yang menguasai  sebagian obyek tanah Alm. Soemadi dengan buku D Desa nomor 1071 berdasarkan  rincian :
•    Sebelah barat dengan lebar 12 m berbatasan dengan tanah SUDIONO 
•    Sebelah timur dengan lebar12 m berbatasan dengan tanah MBAH TOLU
•    Sebelah utara dengan panjang17 m berbatasan dengan tanah JALAN UMUM
•    Sebelah selatan dengan panjang 16 m berbatasan dengan tanah SOEMADI
adalah perbuatan melawan hukum (PMH)
4.    Menyatakan bahwa alat bukti surat yang diajukan penggugat adalah sah dan berharga
5.    Menyatakan dan menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung adalah sah dan berharga
6.    Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah a quo berikut jaminan yang berdiri diatasnya dan segala sesuatu yang melekat diatasnya secara seketika setelah putusan dari Pengadilan Negeri Tulungagung mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkarcht van gewijsde)
7.    Menghukum tergugat untuk menyerahkan Salinan atau duplikat dan atau identitas atas tanah tanah a quo yang telah terlegalisasi oleh pemerintah desa Kauman kabupaten Tulungagung  yang luas tanah 0060 Da atau 600 Meter persegi dengan dasar buku D desa nomor 1071 atas nama Alm. SOEMADI kepada penggugat secara seketika 
8.    Menyatakan surat ukur nomor:01063/Kauman/2024 adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
9.    Menyatakan sertfikat hak pakai tanah dengan No.00055 dengan surat ukur nomor:01063/Kauman/2024 dengan pemegang hak Pemerintah Desa Kauman yang di terbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulungagung selaku Turut Tergugat Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum
10.    Memerintahkan Turut Tergugat Untuk Membatalkan sertfikat hak pakai tanah dengan No.00055 dengan surat ukur nomor:01063/Kauman/2024 dengan pemegang hak Pemerintah Desa Kauman
11.    Menetapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar Bij voorraad) walaupun ada upaya hukum, verzet banding maupun kasasi.
12.    Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara materiil senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian secara imateriil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
13.    Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari atau setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde)
14.    Membebankan membayar biaya perkara berdasarkan hukum yang berlaku

Dan /atau, “apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak