| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa FREDIKA LUCKY SANJAYA Bin WAHYUDIANTO pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.10 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di tempat parkir Kost “AIZUNA” yang beralamat di Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa melintas depan kost “AIZUNA” dan melihat pintu pagar kost tersebut tidak ditutup. Selanjutnya Terdakwa memasuki area parkir kost tersebut yang didalamnya terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi AG 2387 REJ warna hitam dengan keadaan kunci masih menancap. Setelah itu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menyalakan langsung. Kemudian Terdakwa membawanya pergi dari kost menuju ke rumahnya di Dusun Karangsono RT 003 RW 001, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa sesampai di rumahnya tersebut Terdakwa menemukan STNK sepeda motor tersebut yaitu merek Honda Scoopy Nomor Polisi AG 2387 REJ warna hitam tahun 2020 atas nama Imam Muhlisin, yang disimpan di dalam jok sepeda motor;
Bahwa Terdakwa pada waktu kejadian tersebut membawa tas ransel warna hijau, mengenakan celana levis, dan memakai helm merek Cargloss
Bahwa saat kejadian tersebut Terdakwa melakukannya seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada orang lain yang memiliki sepeda motor tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk ia miliki dan gunakan sendiri untuk kebutuhan bepergian sehari-hari.
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Pungky Fauzal Rozikin Bin Ichsan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp17.800.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa disangka melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------
|