Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.DEVIKA BELIANI, S.H
YEHEZKIEL DWI SANTOSO Alias KIPLI Anak kandung dari SUGENG MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.5.29/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2DEVIKA BELIANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEHEZKIEL DWI SANTOSO Alias KIPLI Anak kandung dari SUGENG MULYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, S.H., Dkk.YEHEZKIEL DWI SANTOSO Alias KIPLI Anak kandung dari SUGENG MULYONO
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa YEHEZKIEL DWI SANTOSO Alias KIPLI Anak kandung dari SUGENG MULYONO pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

    Bahwa pada awalnya Saksi Moh Zakaria Bahtiar mengajak Terdakwa melalui telepon untuk mengonsumsi sabu dan membelinya dengan cara berpatungan. Terdakwa kemudian memesan sabu dengan cara menghubungi Saudara Alif, setelah mentransfer uang kepada Saudara Alif melalui Brilink Terdakwa bersama Saksi Moh Zakaria Bahtiar mengambil ranjauan di sekitaran jalan masuk Desa Puluhsari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Terdakwa telah menguasai sabu yang dibeli sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama, pada bulan Juni 2025 sebanyak 0,40 gram (supra) dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    Kedua, pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 0,40 gram (supra) dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    Ketiga pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 0,40 gram (supra) dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    Bahwa setelah pembelian terakhir, anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di rumah yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
    Bahwa pada saat penangkapan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 0,20 gram dengan berat netto 0,10 gram, 1 (satu) plastik klip bersih bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat Brutto 1,21 gram, 1 (satu) buah alat bong/penghisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah scrop dari sedotan berada di atas kasur kamar tidur, 1 (satu) pack plastik klip berada di samping kasur kamar tidur, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 berwarna hitam dengan nomor telepon 085707167442 dan IMEI 865865074193581 dalam penguasaan Terdakwa sendiri, uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) hasil patungan pembelian Sabu dan uang Rp. 62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan pil double L disimpan di dalam dompet dan 1 (satu) motor Honda Beat berwarna hitam dengan plat nomor rangka MH1JF5136CK54B709 dan nomor mesin JF51E-3543255;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11148/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti yang dimiliki dan dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,041gram adalah benar metamfetamina yang terdaftar Golongan I;
    Bahwa Terdakwa bukan termasuk pihak yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau diperbolehkan secara hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;


------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa Yehezkiel Dwi Santoso Alias Kipli Anak Kandung Dari Sugeng Mulyono pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalahguna bagi Narkotika golongan I diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

    Bahwa pada awalnya Saksi Moh Zakaria Bahtiar mengajak Terdakwa melalui telepon untuk mengkonsumsi sabu, yang kemudian sabu tersebut dibeli Terdakwa dengan cara berpatungan. Terdakwa mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan Saksi Moh Zakaria Bahtiar di rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama pada bulan Juni 2025;
    Kedua pada Bulan Oktober sekitar pukul 13.00 WIB;
    Ketiga pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB;
    Bahwa Terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian dibakar bagian bawahnya menggunakan korek api gas, selanjutnya asap yang keluar dihisap melalui sedotan layaknya orang merokok;
    Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang mana sedang mengonsumsi sabu bersama dengan Saksi Moh Zakaria Bahtiar oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di rumah yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
    Bahwa pada saat penangkapan tersebut, anggota kepolisian mengamankan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 0,20 gram dengan berat netto 0,10 gram, 1 (satu) plastik klip bersih bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat Brutto 1,21 gram, 1 (satu) buah alat bong/penghisap sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah scrop dari sedotan berada di atas kasur kamar tidur, 1 (satu) pack plastik klip berada di samping kasur kamar tidur, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 berwarna hitam dengan nomor telepon 085707167442 dan IMEI 865865074193581 dalam penguasaan Terdakwa sendiri, uang Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) hasil patungan pembelian Sabu dan uang Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan pil double L disimpan di dalam dompet dan 1 (satu) motor Honda Beat berwarna hitam dengan plat nomor rangka MH1JF5136CK54B709 dan nomor mesin JF51E-3543255;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11148/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 barang bukti yang dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi Moh Zakaria Bahtiar berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,041gram adalah benar metamfetamina yang terdaftar Golongan I;
    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor SKET/22/XI/2025 tanggal 13 November 2025 didapatkan hasil urine milik Terdakwa positif amphetamine dan metamphetamine;


----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------

 

DAN


KEDUA

PRIMAIR:

-----Bahwa Terdakwa Yehezkiel Dwi Santoso Alias Kipli Anak Kandung Dari Sugeng Mulyono pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

    Bahwa Terdakwa membeli pil double L dari Saksi Rangga Panji Utomo Alias Kares Bin Sarjono dengan cara datang ke rumah Saksi Rangga Panji Utomo Alias Kares Bin Sarjono yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Kedua pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Bahwa Terdakwa juga membeli pil double L dari Saudara Alif dengan cara mengambil ranjauan di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan harga per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Bahwa Terdakwa kemudian menjual pil double L kepada Saksi Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto di rumah Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu:
    Pertama pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, menjual sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Kedua pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, menjual sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Ketiga pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Keempat pada bulan September sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Kelima pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Keenam pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diranjau di pinggir Jalan masuk Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
    Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dari setiap pembelian per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setiap penjualan Terdakwa diberi 10 (sepuluh) butir pil double L secara gratis oleh Saksi Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto untuk konsumsi pribadi;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11142/NOF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
    Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.


----------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I nomor urut 181 Undang-undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------


SUBSIDIAIR:

-----Bahwa Terdakwa Yehezkiel Dwi Santoso Alias Kipli Anak Kandung Dari Sugeng Mulyono pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Terdakwa membeli pil double L dari Saksi Rangga Panji Utomo Alias Kares Bin Sarjono dengan cara datang ke rumah Saksi Rangga Panji Utomo Alias Kares Bin Sarjono yang beralamat di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
    Pertama pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Kedua pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Bahwa Terdakwa juga membeli pil double L dari Saudara Alif dengan cara mengambil ranjauan di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan harga per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    Bahwa Terdakwa kemudian menjual pil double L kepada Saksi Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto di rumah Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali yaitu:
    Pertama pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, menjual sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Kedua pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, menjual sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Ketiga pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Keempat pada bulan September sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Kelima pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    Keenam pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diranjau di pinggir Jalan masuk Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
    Bahwa Terdakwa menerima keuntungan dari setiap pembelian per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setiap penjualan Terdakwa diberi 10 (sepuluh) butir pil double L secara gratis oleh Saksi Dadang Kusuma Ardianto Bin Alm. Hariyanto untuk konsumsi pribadi;
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 11142/NOF/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.


-----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I nomor urut 181 Undang-undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya