Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Tlg EKA KURNIAWAN PUTRA S.H DEWI HERLINA KUSUMANINGRUM Binti SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/M.5.29/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA KURNIAWAN PUTRA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI HERLINA KUSUMANINGRUM Binti SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.H., dkkTAN BIENG LIE
Anak Korban
Dakwaan

 


----------Bahwa terdakwa DEWI HERLINA KUSUMANINGRUM Binti SUHERMAN pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di saksi SASKIA yang beralamat di rumah kos Jl. Dr.Wahoidin Sudiro Husodo Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,”Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)" ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

    Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, saksi SANTIKA menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon 0858-1223-3438 untuk menanyakan terkait jasa pelayanan suntik pemutih, di mana informasi mengenai jasa tersebut diperoleh saksi dari akun media sosial Facebook.
    Bahwa selanjutnya saksi SANTIKA menanyakan kepada Terdakwa mengenai jenis jasa dan layanan yang ditawarkan terkait dengan praktik suntik pemutih. Menanggapi pertanyaan tersebut, Terdakwa DESI kemudian mengirimkan pesan kepada saksi SANTIKA yang berisi informasi mengenai tarif jasa, yaitu sebesar Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) kali tindakan infus, dan Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) kali tindakan infus dengan bonus hand body yang diklaim telah terdaftar di BPOM.
    Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, saksi SANTIKA telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang diserahkan secara langsung di rumah milik Terdakwa DEWI yang beralamat di Perumahan Sobontoro Indah Blok S-2, RT 02 RW 05, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
    Bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa DEWI melakukan praktik penyuntikan cairan pemutih kulit terhadap saksi SANTIKA, yang bertempat di rumah kos saksi SANTIKA  beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selang beberapa waktu kemudian, petugas Kepolisian dari Polres Tulungagung datang ke lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyampaikan yang telah berlangsung praktik suntik pemutih terhadap pasien oleh pihak yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Atas dasar temuan tersebut, petugas Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEWI dan membawanya ke Kantor Polres Tulungagung.
    Bahwa barang bukti yang dilakukan Terdakwa DEWI untuk praktek suntik pemutih yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yaitu : 38 (tiga puluh delapan) buah One Swabs Ethyl Alcohol 70%.; 6 (enam) buah hansaplast; 1 (satu) buah HP merk Samsung A05s warna hijau; 1 (satu) buah bolpoin warna hijau; 1 (satu) buah ampul mersibion 5000 bekas; 3 (tiga) bungkus obat postinor 2 levonorgestrel dengan masing – masing berisi 2 tablet; 1 (satu) buah torniket; 1 (satu) buah surflo; 1 (satu) buah jarum suntik (spet) bekas ukuran 3 ml; 1 (satu) buah jarum suntik (spet) baru ukuran 3 ml; 1 ( satu) buah spet bekas ukuran 12 ml; 6 (enam) kapsul obat amoxicillin trihydrate 500mg; 1 (satu) buah jarum bekas; 1 (satu) selang infus set; 1 (satu) buah jarum suntik (spet) yang tertancap di botol cairan infus; 1 (satu) botol bekas cairan infus sodium chloride; 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu;
    Bahwa berdasarkan surat dari Plt.Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Tulungagung Nomor : 400.7.22.1/3661/24.04/2025 tanggal 30/07/2025 menerangkan DEWI HERLINA KUSUMANINGRUM tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) di Kabupaten Tulungagung.

---------------------- Perbuatan terdakwa menerangkan DEWI HERLINA KUSUMANINGRUM sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 439 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya