| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Tlg | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H. |
2.M. HASAN Bin ROKIB 3.AGUS SUSANTO Bin Alm. H. KHALIL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-452/M.5.29/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa I M. Hasan Bin Rokib bersama-sama dengan Terdakwa II Agus Susanto Bin Alm H. Khalil, Pertama pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat Dusun Bendiljet, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan Kedua pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 08.30 WIB, bertempat Dusun Joho, RT. 05, RW. 02, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dimana Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa I dan terdakwa II yang sudah bersepakat akan mengambil barang milik orang lain dengan sasaran lansia atau ibu-ibu yang menggunakan perhiasan di daerah Kabupaten Tulungagung, berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R Noka MH1KFA116NK140967 milik Terdakwa II berboncengan dari Kota Malang menuju Kabupaten Tulungagung, dimana terdakwa I membonceng Terdakwa II, dikarenakan terdakwa II mengetahui dan memahami kondisi jalan di wilayah Tulungagung, kemudian sesampainya didaerah Kabaputen Tulungagung pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa II melihat Saksi Sri Punti perempuan yang lanjut usia mengenakan kalung emas, yang baru memarkir kendaraan dan turun dari sepeda motornya hendak menuju warung yang bertempat Dusun Bendiljet, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung selanjutnya Terdakwa II memutar balik sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R miliknya dan mendekati Saksi Sri Punti, selanjutnya terdakwa I turun dari sepada motor tersebut mendekati Saksi Sri Punti dan menarik kalung emas milik Saksi Sri Punti dari arah belakang dengan tangan kanan, kemudian kembali menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R tersebut melarikan diri dan menaiki sepeda motor yang telah ditunggu oleh Terdakwa II, lalu keduanya meninggalkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah kalung emas seberat 25 (dua puluh lima) gram milik Saksi Sri Punti kedaerah Kota Malang, sebelah barat Pasar Matahari, untuk dijual kepada penjual emas pinggir jalan dengan harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah perhiasan emas tersebut terjual, hasil penjualan dibagi rata oleh para Terdakwa, masing-masing memperoleh uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
