Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
2.M. HASAN Bin ROKIB
3.AGUS SUSANTO Bin Alm. H. KHALIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-452/M.5.29/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HASAN Bin ROKIB[Penahanan]
2AGUS SUSANTO Bin Alm. H. KHALIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

--------Bahwa Terdakwa  I  M. Hasan Bin Rokib bersama-sama dengan Terdakwa II Agus Susanto Bin Alm H. Khalil, Pertama pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat Dusun Bendiljet, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan Kedua pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekira pukul 08.30 WIB, bertempat Dusun Joho, RT. 05, RW. 02, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dimana Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Terdakwa I  dan terdakwa II yang sudah bersepakat akan mengambil barang milik orang lain dengan sasaran lansia atau ibu-ibu yang menggunakan perhiasan di daerah Kabupaten Tulungagung, berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R Noka MH1KFA116NK140967 milik Terdakwa II berboncengan dari Kota Malang menuju Kabupaten Tulungagung, dimana terdakwa I membonceng Terdakwa II, dikarenakan terdakwa II mengetahui dan memahami kondisi jalan di wilayah Tulungagung, kemudian sesampainya didaerah Kabaputen Tulungagung pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa II melihat Saksi Sri Punti perempuan yang lanjut usia mengenakan kalung emas, yang baru memarkir kendaraan dan turun dari sepeda motornya hendak menuju warung yang bertempat Dusun Bendiljet, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung selanjutnya Terdakwa II memutar  balik sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R miliknya dan mendekati Saksi Sri Punti, selanjutnya terdakwa I turun dari sepada motor tersebut mendekati Saksi Sri Punti dan menarik kalung emas milik Saksi Sri Punti dari arah belakang dengan tangan kanan, kemudian kembali menaiki sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R  tersebut melarikan diri dan menaiki sepeda motor yang telah ditunggu oleh Terdakwa II, lalu keduanya meninggalkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah kalung emas seberat 25 (dua puluh lima) gram milik Saksi Sri Punti kedaerah Kota Malang, sebelah barat Pasar Matahari, untuk dijual kepada penjual emas pinggir jalan dengan harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah perhiasan emas tersebut terjual, hasil penjualan dibagi rata oleh para Terdakwa, masing-masing memperoleh uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Bahwa kemudian sekira bulan Desember 2025 Terdakwa II kembali mengajakTerdakwa I untuk mencari sasaran jambret di wilayah Tulungagung, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 Terdakwa II kembali berboncengan  dengan Terdakwa I  dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R Noka MH1KFA116NK140967 milik Terdakwa II bersama-sama berangkat dari Kota Malang menuju Kabupaten Tulungagung, kemudian sesampainya didaerah Kabaputen Tulungagung pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 08.30 WIB, , Terdakwa II melihat Saksi Kasmini perempuan lanjut usia sedang dirumahnya bertempat Dusun Joho, RT. 05, RW. 02, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang sedang tiduran di kursi di dalam rumahnya dengan kondisi pintu terbuka dan terlihat mengenakan 1 (satu) kalung emas. Selanjutnya Terdakwa II memutar balik sepeda motor dan mendekati rumah Saksi Kasmini, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AG 6053 R Noka MH1KFA116NK140967 dan langsung menuju dan mendekati Saksi Kasmini yang sedang tiduran, lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I menarik kalung emas yang ada dileher saksi Kasmini dari arah depan, sehingga kalung tersebut terlepas, selanjutnya Terdakwa I segera melarikan diri dan menaiki sepeda motor yang telah ditunggu oleh Terdakwa II, kemudian keduanya melarikan diri meninggalkan rumah Saksi Kasmin, kemudian para Terdakwa kembali kedaerah Kota Malang, sebelah barat Pasar Matahari dengan membawa 1 (satu) buah kalung emas beserta liontinnya dijual kepada penjual emas pinggir jalan dengan harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). Setelah perhiasan emas tersebut terjual, hasil penjualan dibagi rata oleh para Terdakwa, masing-masing memperoleh uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah kalung emas seberat 25 (dua puluh lima) gram milik Saksi Sri Punti dan 1 (satu) buah kalung emas milik  Saksi Kasmini tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian Saksi Kasmini sekira Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan mengakibatkan kerugian Saksi Sri Punti Rp.21.075.000,- (dua pupuh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya