Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Tlg 1.PUJI ASTUTI,S.H
2.DEVIKA BELIANI, S.H
M. HASAN BAIHAQI Bin H. ZAMROJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R-7/M.5.29/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTI,S.H
2DEVIKA BELIANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HASAN BAIHAQI Bin H. ZAMROJI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arsyad Ramadhani, S.H., Dkk.M. HASAN BAIHAQI Bin H. ZAMROJI
Anak Korban
Dakwaan

 

b. Uraian Terjadinya Tindak Pidana   :

    Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Tawang, Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, awalnya Terdakwa sedang membantu istrinya yang bernama Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin untuk mengaduk adonan ayam katsu. Saat itu Terdakwa memberikan air terlalu banyak sehingga terlalu cair. Lalu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung mengolok-olok keluarga dan orang tua Terdakwa dan juga mengatakan, “Wong lanang kok sembarang raiso, nafkahi yo ora, lak ra nafkahi tak laporne polisi (Laki-laki semuanya tidak bisa, memberi nafkah juga tidak, kalau tidak bisa memberi nafkah akan saya laporkan polisi)”. Setelah mendengar Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin mengatakan hal tersebut, Terdakwa tidak terima dan langsung mencekik Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin dengan menggunakan kedua tangannya dalam posisi saling berhadapan. Kemudian Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa hingga di teras lalu terjadi pertengkaran. Setelah itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin masuk menuju ruang tamu, Terdakwa kemudian meletakkan tangannya di pundak Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin lalu tiba-tiba Terdakwa membenturkan kepalanya ke arah kepala Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin sebanyak satu kali. Setelah itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin dibaringkan oleh Terdakwa dan ia mencekik leher Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin lagi dan menggigit leher sebelah kiri Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin. Pada waktu itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung berteriak minta tolong namun tidak ada tetangga yang menolong. Setelah kejadian tersebut Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung melapor ke Polsek Rejotangan;
    Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin mengalami pusing di kepala, nyeri di leher, dan sakit di badan. Setelah kejadian tersebut Saksi juga mengalami gangguan psikologis dan trauma.  Adapun berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/08/24.08/2025 tanggal 25 Oktober 2025 dengan kesimpulan pada pemeriksaan awal terdapat luka lebam dan memar pada leher sebelah kiri yang kemungkinan besar diakibatkan oleh trauma benda keras.
    Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 3572031062025013;

 

 

c. Pasal yang dilanggar :

    Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Lampiran I Nomor 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur: “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”


     Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Lampiran I Nomor 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak kategori II.”

 

Pihak Dipublikasikan Ya