| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2026/PN Tlg | 1.PUJI ASTUTI,S.H 2.DEVIKA BELIANI, S.H |
M. HASAN BAIHAQI Bin H. ZAMROJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2026/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R-7/M.5.29/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
b. Uraian Terjadinya Tindak Pidana : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Tawang, Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, awalnya Terdakwa sedang membantu istrinya yang bernama Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin untuk mengaduk adonan ayam katsu. Saat itu Terdakwa memberikan air terlalu banyak sehingga terlalu cair. Lalu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung mengolok-olok keluarga dan orang tua Terdakwa dan juga mengatakan, “Wong lanang kok sembarang raiso, nafkahi yo ora, lak ra nafkahi tak laporne polisi (Laki-laki semuanya tidak bisa, memberi nafkah juga tidak, kalau tidak bisa memberi nafkah akan saya laporkan polisi)”. Setelah mendengar Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin mengatakan hal tersebut, Terdakwa tidak terima dan langsung mencekik Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin dengan menggunakan kedua tangannya dalam posisi saling berhadapan. Kemudian Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa hingga di teras lalu terjadi pertengkaran. Setelah itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin masuk menuju ruang tamu, Terdakwa kemudian meletakkan tangannya di pundak Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin lalu tiba-tiba Terdakwa membenturkan kepalanya ke arah kepala Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin sebanyak satu kali. Setelah itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin dibaringkan oleh Terdakwa dan ia mencekik leher Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin lagi dan menggigit leher sebelah kiri Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin. Pada waktu itu Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung berteriak minta tolong namun tidak ada tetangga yang menolong. Setelah kejadian tersebut Saksi Srenggono Wati Binti Alm. Sidul Suparin langsung melapor ke Polsek Rejotangan;
c. Pasal yang dilanggar : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Lampiran I Nomor 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur: “ Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
