| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat terdiri dari pokok Rp 78.812.584 (Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah); dan bunga sebesar Rp 30.961.877 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); dengan total sebesar Rp 109.774.461 (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus EnamPuluh Satu Rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
- Apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 242 atas nama Muyani, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung atau dijual dibawah tangan oleh pihak penggugat dan selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |