Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Tlg BRI CABANG TULUNGAGUNG 1.Yoga Rifai Muchlis
2.Suci Putri Pertiwi
3.Muyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG TULUNGAGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Linda Oktavia DewiBRI CABANG TULUNGAGUNG
2Mohammad Faiq AzimahendraBRI CABANG TULUNGAGUNG
3Riza TrisnafiBRI CABANG TULUNGAGUNG
4MOCH. FAISAL AL FAQIHBRI CABANG TULUNGAGUNG
5Guruh HerlambangBRI CABANG TULUNGAGUNG
Tergugat
NoNama
1Yoga Rifai Muchlis
2Suci Putri Pertiwi
3Muyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.774.461,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat terdiri dari pokok Rp 78.812.584 (Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah); dan bunga sebesar Rp 30.961.877 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); dengan total sebesar Rp 109.774.461 (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus EnamPuluh Satu Rupiah); terhitung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.
  4. Apabila Para Tergugat tidak memenuhi kewajiban pinjaman/ kreditnya sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 242 atas nama Muyani, yang dijaminkan kepada Penggugat disita dengan jalan Permohonan Eksekusi Sita melalui Pengadilan Negeri Tulungagung dan selanjutnya di Eksekusi Lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung atau dijual dibawah tangan oleh pihak penggugat dan selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan / pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak