| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.Sus/2026/PN Tlg | 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. 2.YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H |
ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2026/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-478/M.5.29/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU : Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung telah tertangkap oleh anggota Kepolisian Satrenarkoba Polres Tulungagung diataranya saksi FENDRI DWIANTORO dan REFA BAYU SANDI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika berupa : 1 (satu) pipet kaca berisi sisa sabu, 217 (dua ratus tujuh belas) butir pil LL, 2 (dua) alat bong, 3 (tiga) tiga korek api, 4 (empat) pack plastik klip, 1 (satu) kotak bekas bungkus paket, 1 (satu) toples, 1 (satu) bungkus bekas rokok Twizz, 3 (tiga) tabung PCR, uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Satria tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit HP ZTE Blade A54 warna silver dengan SIM card : 085155102697 dan Imei : 862760068110515, Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya; ---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
Kedua : ---------- Bahwa Terdangka ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------- Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib., bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung bersama dengan Saksi AHMAD RISKI Alias MEMET Bin (Alm) HUNAINI memiliki keinginan untuk mengkonsumsi sabu dengan cara patungan masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dimana sabu adalah milik dari Saksi AHMAD RISKI Alias MEMET Bin (Alm) HUNAINI; ---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa memiliki sediaan fatmasi berupa tablet dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut pil LL) dengan cara membeli dari sdr. MAS (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib., dengan cara ranjau di pinggir jalan Ds. Sidorejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung sebanyak 600 (enam ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk menjual kembali ke temannya yang membutuhkan dengan keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa memiliki sediaan fatmasi berupa tablet dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut pil LL) dengan cara membeli dari sdr. MAS (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib., dengan cara ranjau di pinggir jalan Ds. Sidorejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung sebanyak 600 (enam ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk menjual kembali ke temannya yang membutuhkan dengan keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah); ---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
