| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan pihak PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembayaran uang sebesar Rp. 1.785.000.000- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang telah dilakukan oleh pihak PARA PENGGUGAT sebagai pembelian objek tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 32, tertanggal 25 Oktober 2012, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00005/NGUNGGAHAN/2012, tertanggal 03 September 2012, luas 3.460 m2, tercatat atas nama SAMADIYANTO, yang terletak di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, sesuai batas-batas objek tanah :
- sebelah utara : SHM No.997, atas nama KUKUH SUGIHARTO
- sebelah timur : Jalan Desa
- sebelah selatan : Tanah Bekas Yasan / Tanah Desa
- sebelah barat : Jalan Raya Bandung – Besuki / Jalan PU
adalah tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan pembayaran uang sebesar Rp. 1.785.000.000- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang telah dilakukan oleh pihak AMIN TATIK/PENGGUGAT I pada tanggal 03 April 2012 ke dalam rekening bank pada pihak TERGUGAT sesuai Nomor 0177-01-000283-99-4, atas nama Titipan Channeling (dengan keterangan : setoran SAMADIYANTO) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Surat Roya terkait tidak sah dan batal demi hukum, sedemikian sehingga, penerbitan-penerbitan :
1). Sertifikat Hak Tanggungan Pertama (SHT-I) Nomor 445/2005, sebesar Rp. 1.223.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh tiga juta rupiah);
2). Sertifikat Hak Tanggungan Kedua (SHT-II) Nomor 350/2007, sebesar Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
3). Sertifikat Hak Tanggungan Ketiga (SHT-III) Nomor 181/2008, sebesar Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
4). Sertifikat Hak Tanggungan Keempat (SHT-IV) Nomor 957/2011 sebesar Rp. 411.000.000,- (empat ratus sebelas juta rupiah);
dinyatakan berlaku kembali dan sah demi hukum, dalam arti, tentang keberadaan Sertifikat-sertifikat Hak Tanggungan yang sudah diangkat berdasarkan penerbitan Surat Roya yang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum tersebut harus diletakkan kembali seperti sediakala;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum pihak TERGUGAT agar mengembalikan kepada pihak PARA PENGGUGAT sejumlah uang sebesar Rp. 4.221.525.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, sedemikian sehingga, putusan perkara ini sekaligus merupakan dan berlaku pula sebagai perintah pembayaran yang sah tanpa syarat terhadap diri pihak TERGUGAT kepada pihak PARA PENGGUGAT untuk pembayaran denda tersebut yang harus dikreditkan oleh pihak TERGUGAT ke dalam rekening bank sesuai :
• Nomor Rekening : 0480843231
• Atas Nama : SRIKAM ABDULLAH, SH., MH.
(selaku Kuasa Hukum PARA PENGGUGAT)
• Bank : PT. Bank Central Asia Tbk.
Kantor Cabang Utama Tulungagung
selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
7. Menyatakan, dengan lewatnya waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan telah ternyata PARA TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran uang dimaksud kepada PARA PENGGUGAT, maka berdasarkan putusan ini :
1). memasukkan pihak TERGUGAT ke dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia, dan/atau ke dalam daftar hitam (black list) Otoritas Jasa Keuangan; dan
2). membekukan seluruh kegiatan operasional usaha dan/atau seluruh kantor perusahaan TERGUGAT, baik Kantor Pusat, Kantor-kantor Wilayah, Kantor-kantor Cabang, maupun Kantor-kantor Cabang Pembantu/Kantor-kantor Unit, berikut seluruh jaringan Automatic Teller Machine (ATM), tidak terkecuali larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
sampai dengan pihak TERGUGAT telah dapat menyelesaikan seluruh pembayaran uang dimaksud kepada pihak PARA PENGGUGAT;
8. Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|