Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2025/PN Tlg MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. INDRA FIRMANSYAH Bin KUSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/M.5.29/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA FIRMANSYAH Bin KUSWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 


Pertama :

---------- Bahwa terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Crown Victoria Hotel Jl. Supriadi No. 41, Kel. Jepun, Kec./Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung bersama-sama dengan Rendy Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) dan Rafly Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)), “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara bersama-sama dengan Rendy Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) dan Rafly Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa pada awalnya terdakwa yang membantu menjalankan usaha saudara sepupunya Rendy Fatland (DPS) dengan menjualkan beras dan telur dari kota Indramayu pernah diminta oleh Rendy Fatland untuk mendirikan “PT” atau perusahaan dengan tujuan memudahkan bekerjasama dengan perusahaan besar, Rendy Fatland (DPS) juga pernah mengajak terdakwa menemui seorang Pengacara bernama Irwin dan menerima penjelasan tentang bagaimana perusahaan itu serta apa saja keuntungan yang didapat, setelah itu terdakwa mengikuti saja semua keinginan dari Rendy Fatland ketika berencana menjadikannya sebagai Direktur Utama PT. Pekan Mandiri Utama sedangkan Rendy Fatland sebagai Komisaris Utama;
    Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2022, Rendy Fatland (DPS) menghubungi Hadi  Sudrajat yang menjabat Komisaris CV. Drajad Mulyo Joyo Tulungagung dan bergerak dibidang usaha perdagangan komoditi pangan seperti beras dan telur, dalam perbicaraannya Rendy Fatland (DPS) mengaku sebagai seorang pejabat pada Dinas Perdagangan Kota Bogor sedang membutuhkan mitra kerja sebagai supplier sembako (beras dan telur) untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor, dari pembicaraan tersebut Hadi Sudrajat memberitahukan kepada saksi Aminuddin Bin Suparni selaku Direktur CV. Drajad Mulyo Joyo dan langsung menerima tawaran dengan pertimbangan CV. Drajad Mulyo Joyo mempunyai kemampuan dibidang supplier sembako (beras dan telur) dan yang berencana menjalin kerjasama adalah Rendy Fatland seorang pejabat di Dinas Perdagangan Kota Bogor;
    Bahwa untuk menindaklanjuti kerjasama, pada tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di hotel Crown Victoria Tulungagung, Rendy Fatland (DPS) mengajak bertemu pihak CV. Drajad Mulyo Joyo yang dihadiri oleh Hadi Sudrajat, Alvin, Danang dan saksi Moh. Saiful Islam Bin Masduki untuk membahas skema kerjasama dan menyampaikan jika dalam pengiriman beras dan telur harus melalui PT. Pekan Mandiri Utama sebagai perusahaan rekanan Pemerintah Kota Bogor kemudian dalam pertemuan tersebut Rendy Fatland (DPS) menghubungi terdakwa melalui telpon WA mengatakan “ni gua di Tulungagung Jawa Timur, lagi sama rekan-rekan bisnis dengan supplier besar, nanti pokoknya kita buka bisnis besar-besaran” kemudian mengalihkan ke panggilan video call sambil menunjukkan situasi pertemuan;  
    Bahwa pada tanggal 9 September 2025 Rendy Fatland (DPS) telah mengundang pihak CV. Drajad Mulyo Joyo ke Bogor guna survey lokasi gudang PT. Pekan Mandiri Utama sekaligus pengiriman perdana berupa telur sejumlah 5 ton dan terdakwa yang menerima langsung pengiriman di gudang serta membayar senilai Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan cara setor tunai;
    Sebagai tindak lanjut kerjasama antara CV. Drajad Mulyo Joyo dan PT. Pekan Mandiri Utama, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 bertempat di PS Café Tulungagung, telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerjasama antara Direktur CV. Drajad Mulyo Joyo yaitu saksi Aminuddin Bin Suparni dengan terdakwa selaku Direktur PT. Pekan Mandiri Utama yang pada kenyataannya perusahaan itu belum terbentuk, Rendy Fatland (DPS) dan terdakwa secara sengaja tidak memberitahukan keadaan tersebut sampai dengan mendaftarkan perjanjian kerjasama ke Notaris Niken Rahayu, S.H., M.Kn, No. Register : 58/Pend/Not/IX/2022 di Tulungagung dengan masa kerjasama berlaku sejak tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 31 Desember 2022 setelah itu pengiriman beras dan telur dari CV. Drajad Mulyo Joyo Tulungagung ke gudang PT. Pekan Mandiri Utama Bogor mulai berjalan;
    Bahwa cara pengirimannya yaitu setelah menerima order dari PT. Pekan Mandiri Utama dan sudah bersepakat harga, CV. Drajad Mulyo Joyo mengirimkan beras atau telur pada keesokan harinya dengan jenis angkutan truk Cold Diesel untuk muatan 5 ton sampai dengan 8 ton sedangkan untuk muatan 58 ton menggunakan truk Fuso dengan dilengkapi surat jalan dan invoice sedangkan cara pembayaran dilakukan selama seminggu setelah pengiriman, PT. Pekan Mandiri Utama mentransfer ke rek. BCA No. 3240626429 dan rek. Mandiri No. 1710023009288 kedua rekening bank atas nama Hadi Sudrajat;
    Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan PT. Pekan Mandiri Utama selalu mengikuti perintah dari Rendy Fatland (DPS) dengan cara setelah beras atau telur sampai di gudang kemudian mendistribusikan kepada pelaku usaha UMKM yang ada di Kec. Tamansari, Kab. Bogor dengan dibantu Sdr. David dan Sdr. Iman, ada juga pengiriman ke pelaku usaha UMKM di luar Kec. Tamansari, dimana yang melakukan pengiriman adalah terdakwa dan Rendy Fatland (DPS) selanjutnya untuk pembayaran dari para pelaku usaha UMKM bisa kepada Sdr. David dan Sdr. Iman dan ada juga yang langsung kepada terdakwa ataupun langsung kepada Rendy Fatland (DPS) setelah itu terdakwa mengumpulkan semua hasil penjualan kemudian untuk pembayaran ke CV. Drajad Mulyo Joyo ada yang secara tunai dan ada yang secara transfer. Untuk pembayaran secara tunai terdakwa menyerahkan langsung kepada Rendy Fatland dan yang secara transfer terdakwa kirim sesuai petunjuk Rendy Fatland yaitu ada yang ke rekening an. Rendy diantaranya BCA : 7360561440, BRI : 053101000289302 dan rekening an. Drajat Mulyo Joyo BCA : 0483066888 serta ada juga yang ke rekening an. Siti Nurjanah BRI : 053101000289302;
    Bahwa ketika perjanjian kontrak tanggal 15 September 2022 yang sebelumnya dibuat dibawah tangan (one marking) akan dibuatkan akta notariil terkait jenis barang, denda dan tindakan hukum apabila telat melakukan pembayaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2022 sehingga Rendy Fatland (DPS) dan terdakwa baru membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Pekan Mandiri Utama” pada tanggal 5 Oktober 2022 dihadapan Notaris Robin Dwijorumantyo Zakharia, Notaris di kota Makassar, dimana para pihak yaitu Indra Firmansyah dan R. Rafly Fatland memberikan kuasa kepada Mahyadi Rahman untuk menghadap Notaris dan tercantum didalam Akta : Indra Firmansyah sebagai Direktur dan R. Rafly Fatland (adik dari Sdr. Rendy Fatland) sebagai Komisaris, Rendy Fatland mengurungkan niatnya untuk menjadi Komisaris sebagaimana rencana awal karena Rendy Fatland (DPS) beralasan jika sudah mempunyai perusahaan dan namanya tidak bisa dipakai di dua perusahan, sehingga awalnya waktu itu mengajak adik kandung terdakwa yang bernama sdri. Selly tetapi tidak mau, kemudian ibu kandung terdakwa yang bernama sdri. Mintarsih Subarini tetapi tidak mau juga, sehingga akhirnya adik Rendy Fatland yang bernama R. Rafly Fatland yang menjadi Komisaris;
    Bahwa pelaksanaan Perjanjian Kontrak Kerjasama berjalan lancar pada 11 (sebelas) transaksi awal sampai dengan tanggal 2 November 2022, setelah tanggal tersebut PT. Pekan Mandiri Utama tidak melakukan pembayaran kepada CV. Drajad Mulyo Joyo yaitu sebanyak 19 (sembilan belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :

a. Komoditi pangan berupa telur

No
    

Tanggal
    

Banyak
    

Harga
    

Total

1.
    

27-9-2022
    

5040 kg
    

Rp. 25.500,-
    

Rp. 128.520.000,-

2.
    

30-9-2022
    

5040 kg
    

Rp. 25.500,-
    

Rp. 128.520.000,-

3.
    

3-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

4.
    

4-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

5.
    

6-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

6.
    

10-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

7.
    

13-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 27.500,-
    

Rp. 138.600.000,-

8.
    

17-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 27.500,-
    

Rp. 138.600.000,-


    


    


    


    


Jumlah
    

40 Ton 320 kg
    


    

Rp. 1.058.400.000,-


    Komoditi pangan berupa beras

No
    

Tanggal
    

Banyak
    

Harga
    

Total

1.
    

13-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

2.
    

13-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

3.
    

26-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

4.
    

26-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

5.
    

27-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

6.
    

27-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

7.
    

3-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

8.
    

3-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

9.
    

4-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

10.
    

4-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

11.
    

2-11-2022
    

58000 kg
    

Rp. 12.800,-
    

Rp. 519.680.000,-


    


    


    


    


Jumlah
    

138 Ton
    


    

Rp. 1.359.680.000,-

sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan PT. Pekan Mandiri Utama kepada CV. Drajad Mulyo Joyo adalah sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah);

    Bahwa terdakwa telah menerima seluruh pembayaran dari toko-toko yang menerima distribusi beras dan telur dari 19 (sembilan belas) transaksi tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya menyerahkan kepada Rendy Fatland (DPS);
    Bahwa terdakwa telah menghubungi Rendy Fatland (DPS) dan mengatakan agar melakukan pembayaran dan Rendy Fatland (DPS) mengatakan agar terdakwa tenang karena nanti pasti akan dibayar;
    Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 dari pihak CV. Drajad Mulyo Joyo mengirimkan somasi pertama dan pada tanggal 03 Januari 2023 CV. Drajad Mulyo Joyo mengirimkan somasi kedua, kemudian pihak PT. Pekan Mandiri Utama  mengirimkan perwakilan ke Tulungagung yaitu yang pertama sdri. Asih Subarini untuk melakukan mediasi, yang kedua mengirim Penasihat Hukum sdr. Fachrie, S.H. dan yang terakhir mediasi bersama sdr. Herman Wijaya yang menjanjikan pembayaran pada tanggal 27 Juli 2023 namun semua janji hasil mediasi tidak terealisasi;
    Bahwa saksi Aminuddin Bin Suparni selaku Direktur CV. Drajad Mulyo Joyo mengirimkan utusan ke Bogor untuk mencari informasi dengan mendatangi toko-toko penerima program, ternyata toko-toko tersebut tidak mengetahui adanya program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, toko-toko tersebut membeli dan sudah membayar seperti biasanya;
    Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor No. : 500.2/2428-PPDNPKTN tanggal 9 September 2025 telah menyampaikan data, diantaranya sebagai berikut :

    Bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Bogor, tidak terdapat data/informasi atas nama : Sdr. R. Rendy Fatland, sehingga nama tersebut bukan merupakan pegawai yang bekerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor;
    Pada bulan September maupun bulan lainnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor tidak pernah membutuhkan mitra kerja sebagai supplier sembako (beras dan telur) untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor;
    Sdr. R. Rendy Fatland tidak pernah ditunjuk sebagai mitra kerja dalam program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 maupun dalam program lainnya di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rendy Fatland dan Rafly Fatland telah mengakibatkan CV. Drajad Mulyo Joyo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

 


---------- Atau ----------


Kedua :

---------- Bahwa terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Crown Victoria Hotel Jl. Supriadi No. 41, Kel. Jepun, Kec./Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung bersama-sama dengan Rendy Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) dan Rafly Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)), “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara bersama-sama dengan Rendy Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) dan Rafly Fatland (masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)) melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

    Bahwa pada awalnya terdakwa yang membantu menjalankan usaha saudara sepupunya Rendy Fatland (DPS) dengan menjualkan beras dan telur dari kota Indramayu pernah diminta oleh Rendy Fatland untuk mendirikan “PT” atau perusahaan dengan tujuan memudahkan bekerjasama dengan perusahaan besar, Rendy Fatland (DPS) juga pernah mengajak terdakwa menemui seorang Pengacara bernama Irwin dan menerima penjelasan tentang bagaimana perusahaan itu serta apa saja keuntungan yang didapat, setelah itu terdakwa mengikuti saja semua keinginan dari Rendy Fatland ketika berencana menjadikannya sebagai Direktur Utama PT. Pekan Mandiri Utama sedangkan Rendy Fatland sebagai Komisaris Utama;
    Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2022, Rendy Fatland (DPS) menghubungi Hadi  Sudrajat seorang Komisaris CV. Drajad Mulyo Joyo Tulungagung yang bergerak dibidang usaha perdagangan komoditi pangan seperti beras dan telur, dalam perbicaraannya Rendy Fatland (DPS) mengaku sebagai seorang pejabat pada Dinas Perdagangan Kota Bogor yang membutuhkan mitra kerja sebagai supplier sembako (beras dan telur) untuk program percepatan pemulihan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah pasca covid-19 di Kota Bogor, dari pembicaraan tersebut Hadi Sudrajat memberitahukan kepada saksi Aminuddin Bin Suparni selaku Direktur CV. Drajad Mulyo Joyo dan langsung menerima tawaran dengan pertimbangan CV. Drajad Mulyo Joyo mempunyai kemampuan dibidang supplier sembako (beras dan telur) dan yang berencana menjalin kerjasama adalah Rendy Fatland seorang pejabat di Dinas Perdagangan Kota Bogor;
    Bahwa untuk menindaklanjuti kerjasama, pada tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di hotel Crown Victoria Tulungagung, Rendy Fatland (DPS) mengajak bertemu pihak CV. Drajad Mulyo Joyo yang dihadiri oleh Hadi Sudrajat, Alvin, Danang dan saksi Moh. Saiful Islam Bin Masduki untuk membahas skema kerjasama dan menyampaikan jika dalam pengiriman beras dan telur harus melalui PT. Pekan Mandiri Utama sebagai perusahaan rekanan Pemerintah Kota Bogor kemudian dalam pertemuan tersebut Rendy Fatland (DPS) menghubungi terdakwa melalui telpon WA mengatakan “ni gua di Tulungagung Jawa Timur, lagi sama rekan-rekan bisnis dengan supplier besar, nanti pokoknya kita buka bisnis besar-besaran” kemudian mengalihkan ke panggilan video call sambil menunjukkan situasi pertemuan;  
    Bahwa pada tanggal 9 September 2025 Rendy Fatland (DPS) telah mengundang pihak CV. Drajad Mulyo Joyo ke Bogor guna survey lokasi gudang PT. Pekan Mandiri Utama sekaligus pengiriman perdana berupa telur sejumlah 5 ton dan terdakwa yang menerima langsung pengiriman di gudang serta membayar senilai Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan cara setor tunai;
    Sebagai tindak lanjut kerjasama antara CV. Drajad Mulyo Joyo dan PT. Pekan Mandiri Utama, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 bertempat di PS Café Tulungagung, telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kontrak Kerjasama antara Direktur CV. Drajad Mulyo Joyo yaitu saksi Aminuddin Bin Suparni dengan terdakwa selaku Direktur PT. Pekan Mandiri Utama yang pada kenyataannya perusahaan itu belum terbentuk, Rendy Fatland (DPS) dan terdakwa secara sengaja tidak memberitahukan keadaan tersebut sampai dengan mendaftarkan perjanjian ke Notaris Niken Rahayu, S.H., M.Kn, No. Register : 58/Pend/Not/IX/2022 di Tulungagung dengan masa kerjasama berlaku sejak tanggal 15 September 2022 sampai tanggal 31 Desember 2022 setelah itu pengiriman beras dan telur dari CV. Drajad Mulyo Joyo Tulungagung ke gudang PT. Pekan Mandiri Utama Bogor mulai berjalan;
    Bahwa cara pengirimannya yaitu setelah menerima order dari PT. Pekan Mandiri Utama dan sudah bersepakat harga, CV. Drajad Mulyo Joyo mengirimkan beras atau telur pada keesokan harinya dengan jenis angkutan truk Cold Diesel untuk muatan 5 ton sampai dengan 8 ton sedangkan untuk muatan 58 ton menggunakan truk Fuso dengan dilengkapi surat jalan dan invoice sedangkan cara pembayaran dilakukan selama seminggu setelah pengiriman, PT. Pekan Mandiri Utama mentransfer ke rek. BCA No. 3240626429 dan rek. Mandiri No. 1710023009288 kedua rekening bank atas nama Hadi Sudrajat;
    Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan PT. Pekan Mandiri Utama selalu mengikuti perintah dari Rendy Fatland (DPS) dengan cara setelah beras atau telur sampai di gudang kemudian mendistribusikan kepada pelaku usaha UMKM yang ada di Kec. Tamansari, Kab. Bogor oleh Sdr. David dan Sdr. Iman, ada juga pengiriman ke pelaku usaha UMKM di luar Kec. Tamansari, dimana yang melakukan pengiriman adalah terdakwa dan Rendy Fatland (DPS) selanjutnya untuk pembayaran dari para pelaku usaha UMKM bisa kepada Sdr. David dan Sdr. Iman dan ada juga yang langsung kepada terdakwa ataupun langsung kepada Rendy Fatland (DPS) setelah itu terdakwa mengumpulkan semua penjualan kemudian untuk pembayaran ke CV. Drajad Mulyo Joyo ada yang secara tunai dan ada yang secara transfer. Untuk yang tunai terdakwa menyerahkan melalui Rafly Fatland untuk diserahkan kepada Rendy Fatland dan yang secara transfer terdakwa kirim sesuai petunjuk Rendy Fatland yaitu ada yang ke rekening an. Rendy diantaranya BCA : 7360561440, BRI : 053101000289302 dan rekening an. Drajat Mulyo Joyo BCA : 0483066888 serta ada juga yang ke rekening an. Siti Nurjanah BRI : 053101000289302;
    Bahwa ketika perjanjian kontrak tanggal 15 September 2022 yang sebelumnya dibuat dibawah tangan (one marking) akan dibuatkan akta notariil terkait jenis barang, denda dan tindakan hukum apabila telat melakukan pembayaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2022 sehingga Rendy Fatland (DPS) dan terdakwa baru membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. Pekan Mandiri Utama” pada tanggal 5 Oktober 2022 dihadapan Notaris Robin Dwijorumantyo Zakharia, Notaris di kota Makassar, dimana para pihak yaitu Indra Firmansyah dan R. Rafly Fatland memberikan kuasa kepada Mahyadi Rahman untuk menghadap Notaris dan tercantum didalam Akta : Indra Firmansyah sebagai Direktur dan R. Rafly Fatland (adik dari Sdr. Rendy Fatland) sebagai Komisaris, Rendy Fatland tidak menjadi Komisaris sebagaimana rencana awal karena Rendy Fatland (DPS) beralasan jika sudah mempunyai perusahaan dan namanya tidak bisa dipakai di dua perusahan, sehingga awalnya waktu itu mengajak adik kandung terdakwa yang bernama sdri. Selly tetapi tidak mau, kemudian ibu kandung terdakwa yang bernama sdri. Mintarsih Subarini tetapi tidak mau juga, sehingga akhirnya adik Rendy Fatland yang bernama R. Rafly Fatland yang menjadi Komisaris;
    Bahwa pelaksanaan Perjanjian Kontrak Kerjasama berjalan lancar pada 11 (sebelas) transaksi awal sampai dengan tanggal 2 November 2022, setelah tanggal tersebut PT. Pekan Mandiri Utama tidak melakukan pembayaran kepada CV. Drajad Mulyo Joyo yaitu sebanyak 19 (sembilan belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :

a. Komoditi pangan berupa telur

No
    

Tanggal
    

Banyak
    

Harga
    

Total

1.
    

27-9-2022
    

5040 kg
    

Rp. 25.500,-
    

Rp. 128.520.000,-

2.
    

30-9-2022
    

5040 kg
    

Rp. 25.500,-
    

Rp. 128.520.000,-

3.
    

3-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

4.
    

4-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

5.
    

6-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

6.
    

10-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 26.000,-
    

Rp. 131.040.000,-

7.
    

13-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 27.500,-
    

Rp. 138.600.000,-

8.
    

17-10-2022
    

5040 kg
    

Rp. 27.500,-
    

Rp. 138.600.000,-


    


    


    


    


Jumlah
    

40 Ton 320 kg
    


    

Rp. 1.058.400.000,-


    Komoditi pangan berupa beras

No
    

Tanggal
    

Banyak
    

Harga
    

Total

1.
    

13-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

2.
    

13-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

3.
    

26-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

4.
    

26-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

5.
    

27-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

6.
    

27-9-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

7.
    

3-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

8.
    

3-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

9.
    

4-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

10.
    

4-10-2022
    

8000 kg
    

Rp. 10.500,-
    

Rp.   84.000.000,-

11.
    

2-11-2022
    

58000 kg
    

Rp. 12.800,-
    

Rp. 519.680.000,-


    


    


    


    


Jumlah
    

138 Ton
    


    

Rp. 1.359.680.000,-

sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan PT. Pekan Mandiri Utama kepada CV. Drajad Mulyo Joyo adalah sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah);

    Bahwa terdakwa telah menerima seluruh pembayaran dari toko-toko yang menerima distribusi beras dan telur dari 19 (sembilan belas) transaksi tersebut dengan jumlah sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya menyerahkannya kepada Rendy Fatland (DPS);
    Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Rendy Fatland dan Rafly Fatland telah menerima pengiriman barang dari CV. Drajad Mulyo Joyo berupa beras dan telur secara tidak sah karena bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kemudian akibat dari perbuatan tersebut telah mengakibatkan CV. Drajad Mulyo Joyo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.418.080.000,- (dua milyar empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa Indra Firmansyah Bin Kuswara sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya