| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa ARIANA ARBAIN yang lahir di Tulungagung pada tanggal 7 September 2018 adalah anak pertama perempuan dari seorang ibu bernama AULIA ARRIFA;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3504-LT-31052022-0038, lahir di Tulungagung pada tanggal 18 Desember 2021 atas nama ARIANA ARBAIN, Anak kesatu perempuan dari Ayah MUHAMMAD YUSRON dan Ibu AULIA ARRIFA yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk menarik dan membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3504-LT-31052022-0038,lahir di Tulungagung pada tanggal 18 Desember 2021 atas nama ARIANA ARBAIN, Anak kesatu perempuan dari Ayah MUHAMMAD YUSRON dan Ibu AULIA ARRIFA yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan Putusan yang dipandang adil dan bijaksana; |