| Petitum |
PRIMAIR:
1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3) Menyatakan obyek sengketa yaitu sebidang tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 2210, Atas Nama Katini dengan luas 2193M2, yang terletak di Dusun Gentengan lk 4 Rt.02 Rw 02 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 261/Ngunut/2009, Tertanggal 13 Februari 2009, dan Nomor Induk Berukur 09.11.00787 dengan batas-batas:
• Sebelah Utara : Tanah milik Mahrus
• Sebelahh Selatan : Tanah Milik Heru Wahyudi dan Karyati
• Sebelah Timur : Tanah Murtadji
• Sebelah Barat : Tanah Milik Murtadji
Adalah hak milik dari Almh. KATINI secara sah yang dalam hal ini dilanjutkan oleh Ahli Waris yakni Penggugat;
4) Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sebidang tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 2210, Atas Nama Katini dengan luas 2193M2, yang terletak di Dusun Gentengan lk 4 Rt.02 Rw 02 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 261/Ngunut/2009, Tertanggal 13 Februari 2009, dan Nomor Induk Berukur 09.11.00787 dengan batas-batas:
• Sebelah Utara : Tanah milik Mahrus
• Sebelahh Selatan : Tanah Milik Heru Wahyudi dan Karyati
• Sebelah Timur : Tanah Murtadji
• Sebelah Barat : Tanah Milik Murtadji
apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
5) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil, sebesar Rp 2.850.000.000,- kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
• Kerugian Materiil sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
• Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
6) Menghukum Tergugat untuk membayar dwangson sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak segera mengosongkan obyek sengketa;
7) Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada hasil putusan;
8) Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
9) Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ;
|