Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2025/PN Tlg Katemi Murtadji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Katemi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Davy Helkiah Radjawane,S.HKatemi
2Sintua Widiatmoko,S.HKatemi
3Laurensia Intan Krismaria, S.HKatemi
Tergugat
NoNama
1Murtadji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Eko Puguh Prasetijo, SH.,M.H.,CPM.,CPCLE., CPArb.,CPLMurtadji
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1)    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)    Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3)    Menyatakan obyek sengketa yaitu sebidang tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 2210, Atas Nama Katini dengan luas 2193M2, yang terletak di Dusun Gentengan lk 4 Rt.02 Rw 02 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 261/Ngunut/2009, Tertanggal 13 Februari 2009, dan Nomor Induk Berukur 09.11.00787 dengan batas-batas:
•    Sebelah Utara        : Tanah milik Mahrus
•    Sebelahh Selatan  : Tanah Milik Heru Wahyudi dan Karyati
•    Sebelah Timur        : Tanah Murtadji
•    Sebelah Barat        : Tanah Milik Murtadji

Adalah hak milik dari Almh. KATINI secara sah yang dalam hal ini dilanjutkan oleh Ahli Waris yakni Penggugat;
4)    Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sebidang tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 2210, Atas Nama Katini dengan luas 2193M2, yang terletak di Dusun Gentengan lk 4 Rt.02 Rw 02 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan Nomor surat ukur/Gambar situasi Nomor 261/Ngunut/2009, Tertanggal 13 Februari 2009, dan Nomor Induk Berukur 09.11.00787 dengan batas-batas:
•    Sebelah Utara        : Tanah milik Mahrus
•    Sebelahh Selatan  : Tanah Milik Heru Wahyudi dan Karyati
•    Sebelah Timur        : Tanah Murtadji
•    Sebelah Barat        : Tanah Milik Murtadji
  apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
5)    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil, sebesar Rp 2.850.000.000,- kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
•    Kerugian Materiil sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
•    Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
6)    Menghukum Tergugat untuk membayar dwangson sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak segera mengosongkan obyek sengketa;
7)    Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada hasil putusan;
8)    Menyatakan putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
9)    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak