| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Tulungagung atas Obyek Jaminan yang berupa
1) 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1892 , seluas 133 m?2;, yang terletak di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan Atas Nama ROCHANI ;
2) Obyek berupa tanah dan bangunan beserta isi didalamnya yang ditempati oleh Tergugat yang terletak di Desa Ketanon RT.002/RW.004, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ;
3) Obyek berupa tanah dan bangunan KOS beserta isi didalamnya yang terletak di Desa Ketanon RT.002/RW.004, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung .
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan sengaja melakukan tindakan membawa dana Perusahaan yang mengakibatkan kerugian untuk Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang tentunya merugikan hak dan kepentingan Penggugat.
4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat apapun kepada Penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
5. Menghukum Tergugat secara langsung untuk membayar Ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat yang rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Materiil : Yakni Penggugat telah kehilangan kerugian yang diakibatkan perbuatan Tergugat sehingga apabila diperhitungkan total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.1.746.315.064,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Puluh Empat Rupiah) dan kerugian tersebut berjalan terus dan harus dibayar sekaligus oleh Tergugat secara tunai kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kerugian Immateriil : Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan kerugian immaterial, seperti rusaknya reputasi perusahaan, menurunnya kepercayaan pelanggan, dan terganggunya operasional Perusahaan, sehingga jika kerugian ini dinilai tidak lebih dan tidak kurang dari nilai uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan harus dibayar sekaligus oleh Tergugat secara tunai kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung-renteng kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Bilamana Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil - adilnya menurut hukum (ex aequo et bono)”
|