Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Tlg ANIK PARTINI,S.H SENDI FAKIH UDIN Bin Alm. PIYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1988/M.5.29/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANIK PARTINI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI FAKIH UDIN Bin Alm. PIYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 


Kesatu


      Bahwa Ia terdakwa  SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO  pada Hari selasa tanggal 5 Agustus 2025  atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Dsn/ Ds. Kedungwaru Rt.01 Rw.02 Kec.Kedungwaru  Kab.Tulungagung  atau  di tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung ,  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 83.000.000,- ( delapan puluh tiga juta  rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan  SUGIANTO Bin Alm SAINI  dilakukan oleh terdakwa  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    Bahwa awalnya  Terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari Rabu tanggal 5 Agustus 2025 menghubungi atau telpon saksi  SUGIANTO Bin Alm SAINI   dengan maksud dan tujuan untuk menawari  1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian korban  menanyakan keberadaan mobil tersebut dan Terdakwa  mengatakan kalau mobil tersebut saat itu berada di Kediri dan terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut dalam keadaan kondisi yang baik kemudian Saksi Sugianto  percaya pada terdakwa karena terdakwa  mengatakan 1 (satu) unit Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah di kuasai oleh makelar (peratara) yang berada di seputaran Kel. Burengan Kota Kediri hingga unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik layak untuk dijual kembali maupun di pakai sendiri hingga membuat Saksi Sugianto   tertarik dan percaya karena Saksi Sugianto  tertarik untuk membeli mobil tersebut lalu Terdakwa  minta kepada Saksi Sugianto untuk. Memberikan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto menanyakan uangnya akan di transfer atau diserahkan secara tunai kepada terdakwa dan Terdakwa  menyampaikan kalau pembayaran secara transfer saja kemudian terdakwa  mengirimkan nomor rekening kepada Korban  yaitu rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003633223171 atas nama SENDI FAKIH UDIN. Kemudian Saksi Sugianto  dihubungi Terdakwa  yang meminta uang tanda jadinya di tambah dan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 saksi Sugianto menstransfer uang sebanyak Rp 9.000.000,- kemudian sekira jam 12.02 Wib Saksi Sugianto  melakukan transfer uang kepada Terdakwa  untuk tanda jadi senilai Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah) untuk proses pembelian 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu Selanjutnya pada sekira jam 14.00Wib Terdakwa  menghubungi korban  perihal untuk meminta lagi tambahan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto  tanyakan membutuhkan uang berapa dan  Terdakwa  mengatakan kalau membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi Sugianto  menyanggupi dan pada sekira jam 14.23 Wib korban  mentransfer uang kepada Terdakwa  sebesar Rp. 15.000.000,- Setelah itu Terdakwa  berjanji kepada korban bahwa mobil tersebut akan segera dibawa kepada  korban ,Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa  menghubungi korban  dan meminta uang dan Terdakwa mengatakan bahwa makelar dari mobil tersebut meminta uang terlebih dahulu, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 korban  mentransfer uang kepada Terdakwa  sebesar Rp.25.000.000,- dan pada jam 15.06 Wib korban  juga mentransfer uang lagi kepada Terdakwa  sebesar Rp.25.000.000,-bahwa perincian korban menstransfer uang pada rekening terdakwa di Bank Danamon sebagai berikut  :
    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.02 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.23 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
    Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.06 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
    Sehingga total uang yang sudah saksi SUGIANTO serahkan kepada Terdakwa  sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
    Bahwa korban SUGIANTO bilang  dari nilai harga kesepakatan Rp 95.000.000,- dan sudah dibayar Rp 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) kekurangan Rp 12.000.000,- akan dibayarkan setelah kendaraan diterima,
    setelah Korban SUGIANTO mentransfer  uang tersebut beberapa jam kemudian Terdakwa  bilang  kepada saksi SUGIANTO   kalau 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah laku dan tidak ada pertanggung jawaban dari Terdakwa lalu korban  berusaha mencari terdakwa dan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang nya yang sudah ditransfer dan terdakwa bilang uang habis untuk trading ,dan korban diberitahu dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa  telah dilaporkan orang lain , kemudian korban melaporkan Terdakwa Ke Polres Tulungagung , akibat perbuatan terdakwa korban dirugikan sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).


Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP   

Atau

Kedua

    Bahwa ia terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO  pada Hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain   dalam tahun 2025  bertempat di Dsn/ Ds. Kedungwaru Rt.01 Rw.02 Kec.Kedungwaru  Kab.Tulungagung  atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang  supaya memberikan sesuatu barang Berupa uang membuat utang atau menghapuskan piutang,  dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
    Bahwa awalnya  Terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari Rabu tanggal 5 Agustus 2025 menghubungi atau telpon saksi  SUGIANTO Bin Alm SAINI   dengan maksud dan tujuan untuk menawari  1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian korban  menanyakan keberadaan mobil tersebut dan Terdakwa  mengatakan kalau mobil tersebut saat itu berada di Kediri dan terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut dalam keadaan kondisi yang baik kemudian Saksi Sugianto  percaya pada terdakwa karena terdakwa  mengatakan 1 (satu) unit Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah di kuasai oleh makelar (peratara) yang berada di seputaran Kel. Burengan Kota Kediri hingga unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik layak untuk dijual kembali maupun di pakai sendiri hingga membuat Saksi Sugianto   tertarik dan percaya karena Saksi Sugianto  tertarik untuk membeli mobil tersebut lalu Terdakwa  minta kepada Saksi Sugianto untuk. Memberikan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto menanyakan uangnya akan di transfer atau diserahkan secara tunai kepada terdakwa dan Terdakwa  menyampaikan kalau pembayaran secara transfer saja kemudian terdakwa  mengirimkan nomor rekening kepada Korban  yaitu rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003633223171 atas nama SENDI FAKIH UDIN. Kemudian Saksi Sugianto  dihubungi Terdakwa  yang meminta uang tanda jadinya di tambah dan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 saksi Sugianto menstransfer uang sebanyak Rp 9.000.000,- kemudian sekira jam 12.02 Wib Saksi Sugianto  melakukan transfer uang kepada Terdakwa  untuk tanda jadi senilai Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah) untuk proses pembelian 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu Selanjutnya pada sekira jam 14.00Wib Terdakwa  menghubungi korban  perihal untuk meminta lagi tambahan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto  tanyakan membutuhkan uang berapa dan  Terdakwa  mengatakan kalau membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi Sugianto  menyanggupi dan pada sekira jam 14.23 Wib korban  mentransfer uang kepada Terdakwa  sebesar Rp. 15.000.000,- Setelah itu Terdakwa  berjanji kepada korban bahwa mobil tersebut akan segera dibawa kepada  korban ,Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa  menghubungi korban  dan meminta uang dan Terdakwa mengatakan bahwa makelar dari mobil tersebut meminta uang terlebih dahulu, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 korban  mentransfer uang kepada Terdakwa  sebesar Rp.25.000.000,- dan pada jam 15.06 Wib korban  juga mentransfer uang lagi kepada Terdakwa  sebesar Rp.25.000.000,-bahwa perincian korban menstransfer uang pada rekening terdakwa di Bank Danamon sebagai berikut  :

    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.02 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
    Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.23 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
    Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
    Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.06 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
    Sehingga total uang yang sudah saksi SUGIANTO serahkan kepada Terdakwa  sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
    Bahwa korban  bilang  dari nilai harga kesepakatan Rp 95.000.000,- dan sudah dibayar Rp 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) kekurangan Rp 12.000.000,- akan dibayarkan setelah kendaraan diterima,
    setelah Korban mentransfer  uang tersebut beberapa jam kemudian  Terdakwa  bilang  kepada saksi SUGIANTO   kalau 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah laku dan tidak ada pertanggung jawaban dari Terdakwa lalu korban  berusaha mencari terdakwa dan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang nya yang sudah ditransfer dan terdakwa bilang uang habis untuk trading ,dan korban diberitahu dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa  telah dilaporkan orang lain ,
    Bahwa terdakwa mengakui mobil yang ditawrakan kepada saksi SUGIANTO memang tidak ada , mobil yang pernah ditunjukkan secara VC itu mobil orang laian
    Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sugianto merasa ditipu dan merasa dirugikan lalu Saksi Sugianto melaporkan Terdakwa Ke Polres Tulungagung , saksi Sugianto merasa dirugikan sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP  

 

Pihak Dipublikasikan Ya