| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Ia terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn/ Ds. Kedungwaru Rt.01 Rw.02 Kec.Kedungwaru Kab.Tulungagung atau di tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 83.000.000,- ( delapan puluh tiga juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan SUGIANTO Bin Alm SAINI dilakukan oleh terdakwa yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari Rabu tanggal 5 Agustus 2025 menghubungi atau telpon saksi SUGIANTO Bin Alm SAINI dengan maksud dan tujuan untuk menawari 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian korban menanyakan keberadaan mobil tersebut dan Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut saat itu berada di Kediri dan terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut dalam keadaan kondisi yang baik kemudian Saksi Sugianto percaya pada terdakwa karena terdakwa mengatakan 1 (satu) unit Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah di kuasai oleh makelar (peratara) yang berada di seputaran Kel. Burengan Kota Kediri hingga unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik layak untuk dijual kembali maupun di pakai sendiri hingga membuat Saksi Sugianto tertarik dan percaya karena Saksi Sugianto tertarik untuk membeli mobil tersebut lalu Terdakwa minta kepada Saksi Sugianto untuk. Memberikan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto menanyakan uangnya akan di transfer atau diserahkan secara tunai kepada terdakwa dan Terdakwa menyampaikan kalau pembayaran secara transfer saja kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada Korban yaitu rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003633223171 atas nama SENDI FAKIH UDIN. Kemudian Saksi Sugianto dihubungi Terdakwa yang meminta uang tanda jadinya di tambah dan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 saksi Sugianto menstransfer uang sebanyak Rp 9.000.000,- kemudian sekira jam 12.02 Wib Saksi Sugianto melakukan transfer uang kepada Terdakwa untuk tanda jadi senilai Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah) untuk proses pembelian 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu Selanjutnya pada sekira jam 14.00Wib Terdakwa menghubungi korban perihal untuk meminta lagi tambahan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto tanyakan membutuhkan uang berapa dan Terdakwa mengatakan kalau membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi Sugianto menyanggupi dan pada sekira jam 14.23 Wib korban mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- Setelah itu Terdakwa berjanji kepada korban bahwa mobil tersebut akan segera dibawa kepada korban ,Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi korban dan meminta uang dan Terdakwa mengatakan bahwa makelar dari mobil tersebut meminta uang terlebih dahulu, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 korban mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- dan pada jam 15.06 Wib korban juga mentransfer uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,-bahwa perincian korban menstransfer uang pada rekening terdakwa di Bank Danamon sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.02 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.23 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.06 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sehingga total uang yang sudah saksi SUGIANTO serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa korban SUGIANTO bilang dari nilai harga kesepakatan Rp 95.000.000,- dan sudah dibayar Rp 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) kekurangan Rp 12.000.000,- akan dibayarkan setelah kendaraan diterima,
setelah Korban SUGIANTO mentransfer uang tersebut beberapa jam kemudian Terdakwa bilang kepada saksi SUGIANTO kalau 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah laku dan tidak ada pertanggung jawaban dari Terdakwa lalu korban berusaha mencari terdakwa dan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang nya yang sudah ditransfer dan terdakwa bilang uang habis untuk trading ,dan korban diberitahu dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa telah dilaporkan orang lain , kemudian korban melaporkan Terdakwa Ke Polres Tulungagung , akibat perbuatan terdakwa korban dirugikan sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari selasa tanggal 5 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn/ Ds. Kedungwaru Rt.01 Rw.02 Kec.Kedungwaru Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang Berupa uang membuat utang atau menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa SENDI FAKIH UDIN BIN ALM. PIYOTO pada Hari Rabu tanggal 5 Agustus 2025 menghubungi atau telpon saksi SUGIANTO Bin Alm SAINI dengan maksud dan tujuan untuk menawari 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu dengan harga Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian korban menanyakan keberadaan mobil tersebut dan Terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut saat itu berada di Kediri dan terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut dalam keadaan kondisi yang baik kemudian Saksi Sugianto percaya pada terdakwa karena terdakwa mengatakan 1 (satu) unit Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah di kuasai oleh makelar (peratara) yang berada di seputaran Kel. Burengan Kota Kediri hingga unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik layak untuk dijual kembali maupun di pakai sendiri hingga membuat Saksi Sugianto tertarik dan percaya karena Saksi Sugianto tertarik untuk membeli mobil tersebut lalu Terdakwa minta kepada Saksi Sugianto untuk. Memberikan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto menanyakan uangnya akan di transfer atau diserahkan secara tunai kepada terdakwa dan Terdakwa menyampaikan kalau pembayaran secara transfer saja kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening kepada Korban yaitu rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003633223171 atas nama SENDI FAKIH UDIN. Kemudian Saksi Sugianto dihubungi Terdakwa yang meminta uang tanda jadinya di tambah dan pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 saksi Sugianto menstransfer uang sebanyak Rp 9.000.000,- kemudian sekira jam 12.02 Wib Saksi Sugianto melakukan transfer uang kepada Terdakwa untuk tanda jadi senilai Rp.9.000.000,- ( sembilan juta rupiah) untuk proses pembelian 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu Selanjutnya pada sekira jam 14.00Wib Terdakwa menghubungi korban perihal untuk meminta lagi tambahan uang tanda jadi kemudian Saksi Sugianto tanyakan membutuhkan uang berapa dan Terdakwa mengatakan kalau membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) selanjutnya Saksi Sugianto menyanggupi dan pada sekira jam 14.23 Wib korban mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- Setelah itu Terdakwa berjanji kepada korban bahwa mobil tersebut akan segera dibawa kepada korban ,Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi korban dan meminta uang dan Terdakwa mengatakan bahwa makelar dari mobil tersebut meminta uang terlebih dahulu, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 korban mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,- dan pada jam 15.06 Wib korban juga mentransfer uang lagi kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000.000,-bahwa perincian korban menstransfer uang pada rekening terdakwa di Bank Danamon sebagai berikut :
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.02 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Pada tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.23 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pada tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.06 Wib saksi SUGIANTO mentransfer uang kepada SENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sehingga total uang yang sudah saksi SUGIANTO serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa korban bilang dari nilai harga kesepakatan Rp 95.000.000,- dan sudah dibayar Rp 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) kekurangan Rp 12.000.000,- akan dibayarkan setelah kendaraan diterima,
setelah Korban mentransfer uang tersebut beberapa jam kemudian Terdakwa bilang kepada saksi SUGIANTO kalau 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah laku dan tidak ada pertanggung jawaban dari Terdakwa lalu korban berusaha mencari terdakwa dan mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang nya yang sudah ditransfer dan terdakwa bilang uang habis untuk trading ,dan korban diberitahu dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa telah dilaporkan orang lain ,
Bahwa terdakwa mengakui mobil yang ditawrakan kepada saksi SUGIANTO memang tidak ada , mobil yang pernah ditunjukkan secara VC itu mobil orang laian
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sugianto merasa ditipu dan merasa dirugikan lalu Saksi Sugianto melaporkan Terdakwa Ke Polres Tulungagung , saksi Sugianto merasa dirugikan sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP
|