Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-478/M.5.29/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2YUNAN PUTRA FIRDAUS S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHANDOKO, SHZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU :

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung telah tertangkap oleh anggota Kepolisian Satrenarkoba Polres Tulungagung diataranya saksi FENDRI DWIANTORO dan REFA BAYU SANDI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika berupa : 1 (satu) pipet kaca berisi sisa sabu, 217 (dua ratus tujuh belas) butir pil LL, 2 (dua) alat bong, 3 (tiga) tiga korek api, 4 (empat) pack plastik klip, 1 (satu) kotak bekas bungkus paket, 1 (satu) toples, 1 (satu) bungkus bekas rokok Twizz, 3 (tiga) tabung PCR, uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Satria tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit HP ZTE Blade A54 warna silver dengan SIM card : 085155102697 dan Imei : 862760068110515, Terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10159/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 menerangkan  bahwa  Barang Bukti :
    Nomor : 31918/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,016 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------


Atau

Kedua :

---------- Bahwa Terdangka ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib., bertempat di rumah masuk Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung bersama dengan Saksi AHMAD RISKI Alias MEMET Bin (Alm) HUNAINI memiliki keinginan untuk mengkonsumsi sabu dengan cara patungan masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dimana sabu adalah milik dari Saksi AHMAD RISKI Alias MEMET Bin (Alm) HUNAINI;
    Bahwa pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wib., Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD RISKI Alias MEMET Bin (Alm) HUNAINI dan Saksi TEGAR HERLAMBANG Alias KENTUNG Bin SUTRISNO mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan kristal sabu kedalam pipet kaca dan membakar agar mencair selanjutnya dengan alat bong menghisap asap yang keluar dari pembakaran kristal sabu tersebut;
    Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Surat Keterangan Nomor : SKET/26/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil positif Amphetamine dan positif Metamphetamine;
    Terdakwa tidak memiliki hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I karena terdakwa tidak bekerja disebuah lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun swasta.

---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO melanggar ketenuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------


----------  DAN  ----------


KEDUA :

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

    Bahwa Terdakwa memiliki sediaan fatmasi berupa tablet dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut pil LL) dengan cara membeli dari sdr. MAS (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib., dengan cara ranjau di pinggir jalan Ds. Sidorejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung sebanyak 600 (enam ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk menjual kembali ke temannya yang membutuhkan dengan keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    Terdakwa juga mengedarkan pil LL kepada saksi Saksi TEGAR HERLAMBANG Alias KENTUNG Bin SUTRISNO dengan cara memberi secara gratis pil LL sebanyak 2 (dua) butir pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., ketika saksi berada di rumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung;
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10159/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 menerangkan  bahwa  Barang Bukti :
    Nomor : 31919/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 1,792 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Bahwa barang bukti pil LL termasuk dalam kategori obat keras/daftar G yang tidak memiliki izin dari BPOM sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutunya.

---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------


Atau

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

    Bahwa Terdakwa memiliki sediaan fatmasi berupa tablet dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut pil LL) dengan cara membeli dari sdr. MAS (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib., dengan cara ranjau di pinggir jalan Ds. Sidorejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung sebanyak 600 (enam ratus) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk menjual kembali ke temannya yang membutuhkan dengan keuntungan sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
    Terdakwa juga mengedarkan pil LL kepada saksi Saksi TEGAR HERLAMBANG Alias KENTUNG Bin SUTRISNO dengan cara memberi secara gratis pil LL sebanyak 2 (dua) butir pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib., ketika saksi berada di rumah Terdakwa RT. 004 RW. 002, Ds. Tanggulwelahan, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung;
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10159/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 menerangkan  bahwa  Barang Bukti :
    Nomor : 31919/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto + 1,792 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
    Terdakwa telah menjalankan praktik kefarmasian yaitu menyimpan obat keras pil LL akan tetapi Terdakwa bukan seorang tenaga kefarmasian atau Tenaha Kesehatan lainnya yang memiliki kewenangan.

---------- Perbuatan Terdakwa ZERRY ANDREAN SADEWA Alias JERITONG Bin KASIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya