Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlg 1.MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2.PUJI ASTUTI,S.H
3.DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
SAIPAN BIN (Alm) PADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-496/M.5.29/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
2PUJI ASTUTI,S.H
3DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPAN BIN (Alm) PADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 


---------- Bahwa Terdakwa SAIPAN Bin (Alm) PADI pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Secang, Ds. Pojok, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------


    Terdakwa memiliki lahan di Dsn. Secang, Ds. Pojok, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung yang didapatkannya dari hak waris dengan bukti kepemilikan petok D seluas + 50 ru;
    Terdakwa memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha menjual tanah liat dilahan miliknya kepada masyarakat umum;
    Terdakwa melakukan usaha menjual tanah liat kepada masyarakat umum dengan sarana 1 (satu) unit Loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008 warna kuning untuk mengambil tanah liat dan menjualnya kepada masyarakat umum yang langsung datang dengan dump truk dengan kapasitas 4 kubik kemudian Loader memasukkan tanah liat ke bak truk dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang diberikan langsung kepada Terdakwa;
    Bahwa saksi CHRISTOVEL TUBULAU S., dan saksi RENO RAY DIPPA GUNAWAN, S.H., anggota Reskrim Polres Tulungagung menerima laporan masyarakat dugaan penambangan tanah liat tanpa izin kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian setelah informasi dirasa lengkap tim Reskrim mengamankan 2 (dua) orang pembeli tanah liat yang baru saja membeli kepada Terdakwa terlebih dahulu yaitu saksi  KARWITO dan saksi SOLIKIN dengan menggunakan dump truk dan pada saat melakukan interogasi masing-masing saksi membenarkan sudah membeli tanah liat kepada Terdakwa dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per rit dengan dump truk ukuran 4 kubik, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib., bertempat di Dsn. Secang, Ds. Pojok, Kec. Campurdarat, Kab. Tulungagung tim Reskrim mengamankan Terdakwa berikut sarana yang digunakan untuk kegiatan menjual tanah liat berupa 1 (satu) unit Loader merk Probesco model S82SR-3 tahun 2008 warna kuning, tunai Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Vivo No. SIM : 081261450079 No. Imei : 865386064088138;
    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual tanah liat pada lahan miliknya kepada masyarakat umum;
    Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan dalam ranah pertambangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
    Bahwa tanah liat yang ada dilahan milik Terdakwa masuk dalam pengertian mineral yaitu senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu;
    Bahwa sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, wajib memiliki izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan proses yang dimulai dari tahapan wilayah yaitu WIUP dilanjutkan IUP Eksplorasi lalu IUP Operasi Produksi. Setelah mendapatkan WIUP, pelaksana usaha pertambangan akan mendapatkan informasi rinci potensi tambang, tahapan ini disebut IUP Eksplorasi. Kemudian pengusaha tambang dmengajukan peningkatan tahap perizinan menjadi IUP Operasi Produksi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, tehnis, lingkungan dan finansial. Seluruh kegiatan pertambangan, dilaksanakan setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi.


---------- Perbuatan Terdakwa SAIPAN Bin (Alm) PADI sebagaimana perbuatan yang diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya