| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. HADI MOEGONO dan Almh. NY. HARTINI dan berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 53 Tulungagung, Desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, seluas 175 m2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 50.614/Kenayan.
3. Menghukum TERGUGAT (NY. OEI LIAN NIO) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 50.614/Kenayan, gambar situasi No.1198/1993, tanggal 17 Mei 1993 atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 53 Tulungagung dengan batas-batas Utara: Jalan Raya Timur: Tanah PJKA ; Barat: Bang Amak ; Selatan: Bang Amak kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris Alm. HADI MOEGONO dan Almh. NY. HARTINI dalam keadaan baik dan lengkap.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Notaris PPAT KOSIDI WIRJOHARDJO, S.H. untuk mencabut Akta Jual Beli No. 104/JB/TA Tanggal 20 September 1996 serta melaksanakan Putus Pengadilan Negeri Tulungagung
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPUNGAGUNG) untuk melaksanakan pengembalian nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 50.614/Kenayan atas nama NY. OEI LIAN NIO menjadi atas nama HADI MUGONO dan dan/atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama HADI MUGONO apabila TERGUGAT tidak menyerahkan SHM sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|