Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Tlg 1.Roni Hartiono
2.Yeni Krisnawati
Oei Lian Nio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roni Hartiono
2Yeni Krisnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonas TiaraRoni Hartiono
2Yonas TiaraYeni Krisnawati
Tergugat
NoNama
1Oei Lian Nio
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI ISWAHYUDI, S.H., M.H., dkkOei Lian Nio
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris PPAT Kosidi Wirdjohardjo, SH
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Alm. HADI MOEGONO dan Almh. NY. HARTINI dan berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 53 Tulungagung, Desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, seluas 175 m2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 50.614/Kenayan.
3.    Menghukum TERGUGAT (NY. OEI LIAN NIO) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 50.614/Kenayan, gambar situasi No.1198/1993, tanggal 17 Mei 1993 atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kyai Haji Agus Salim No. 53 Tulungagung dengan batas-batas Utara: Jalan Raya Timur: Tanah PJKA ; Barat: Bang Amak ; Selatan: Bang Amak kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris Alm. HADI MOEGONO dan Almh. NY. HARTINI dalam keadaan baik dan lengkap.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
5.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Notaris PPAT KOSIDI WIRJOHARDJO, S.H. untuk mencabut Akta Jual Beli No. 104/JB/TA Tanggal 20 September 1996 serta melaksanakan Putus Pengadilan Negeri Tulungagung
6.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPUNGAGUNG) untuk melaksanakan pengembalian nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 50.614/Kenayan atas nama NY. OEI LIAN NIO menjadi atas nama HADI MUGONO dan dan/atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama HADI MUGONO apabila TERGUGAT tidak menyerahkan SHM sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas.
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak