Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon, Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, “Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Haji Bakri (DPS) untuk mengambil, memecah dan meranjau narkotika jenis shabu dengan mendapatkan upah, terdakwa bersedia atas tawaran tersebut selanjutnya mengambil narkotika jenis shabu di kota Surabaya selanjutnya memecah dan meranjau sesuai dengan perintah Sdr. Haji Bakri;
Bahwa terdakwa sudah mengambil dan meranjau Narkotika jenis sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
Pertama sekitar bulan April 2025 mengambil narkotika jenis shabu sekira pukul 21.00 Wib., di jalan masuk Kedungdoro, Kota Surabaya dengan berat sekitar 100 (seratus) gram selanjutnya membawa pulang kerumah terdakwa, memecah dan meranjau sesuai perintah Sdr. Haji Bakri, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Kedua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib., terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di jalan masuk Kedungdoro, Kota Surabaya dengan berat sekitar 100 (seratus) gram selanjutnya membawa pulang kerumahnya;
Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa memecah shabu sesuai perintah Sdr. Haji Bakri kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib., terdakwa meranjau 2 (dua) paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram di sekitar jembatan Ngujang II Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung dan di depan Kantor Desa Ringinpitu, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung sekitar 15 (lima belas) gram pada sekira pukul 05.00 Wib., terdakwa telah meranjau sebanyak 17 (tujuh belas) titik di sekitar jalan Ds. Srikaton dan Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib., saat terdakwa sedang meranjau narkotika jenis shabu, saksi Hendri Pratisto dan saksi Refa Bayu Sandy, S.H., anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika selanjutnya menggeledah rumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon di Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan mendapatkan 1 (satu) buah tas slempang berisikan narkotika jenis shabu berikut buku tabungan bank BRI atas nama Heri Hermanto, terdakwa meletakkan tas slempang yang berisi narkotika jenis shabu dirumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon tanpa sepengetahuan saksi karena terdakwa sudah biasa masuk kerumah saksi dan sedang meranjau disekitar rumah saksi, selanjutnya pada saat terdakwa datang untuk mengambil tas slempang miliknya langsung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kemudian ketika menanyakan kepemilikan tas slempang, terdakwa mengakui tas slempang tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa menaruh barang-barang didalam tas slempang miliknya berupa 3 (tiga) paket shabu dalam plastik klip, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, selotip warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip, 5 (lima) skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) korek api, 1 (satu) buku tabungan bank BRI a.n. Heri Hermanto, 1 (satu) dosbook HP Infinix, terhadap barang-barang tersebut telah diamankan petugas Kepolisian berikut 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win No.Pol. AG-5765-OCF milik saksi Bagas Gilang Perdana;
Bahwa selanjutnya terdakwa telah menunjukkan tempat meranjau dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dalam selotip warna coklat di pinggir jalan Ds. Srikaton dan pinggir jalan Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04628/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. : 14305/2025/NNF sampai dengan No. : 14325/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan, uji pendahuluan : positif narkotika dan uji konfirmasi : positif metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indionesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto, mempunyai berat sebagai berikut :
20 (dua puluh) narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,31 (delapan puluh satu koma tiga puluh satu) gram;
1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor berikut pipetnya 2,40 (dua koma empat puluh) gram.
Terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
---------- ATAU ----------
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkain perbuatan sebagai berikut : ----------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib., saksi Hendri Pratisto dan saksi Refa Bayu Sandy, S.H., anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi kepemilikan narkotika jenis shabu selanjutnya menggeledah rumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon di Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan mendapatkan 1 (satu) buah tas slempang berisikan narkotika jenis shabu dan buku tabungan bank BRI atas nama Heri Hermanto, terdakwa meletakkan tas slempang yang berisi narkotika jenis shabu dirumah saksi Ahmad Jaenudin Als. Brodon tanpa sepengetahuan saksi karena terdakwa sudah biasa masuk kerumah saksi dan sedang meranjau disekitar rumah saksi, selanjutnya pada saat terdakwa datang untuk mengambil tas slempang miliknya langsung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung kemudian ketika menanyakan kepemilikan tas slempang, terdakwa mengakui tas slempang tersebut adalah miliknya;
Bahwa terdakwa menaruh barang-barang didalam tas slempang miliknya berupa 20 (dua puluh) paket shabu dalam plastik klip, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu, selotip warna coklat, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip, 5 (lima) skrop dari sedotan plastik, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) korek api, 1 (satu) buku tabungan bank BRI a.n. Heri Hermanto, 1 (satu) dosbook HP Infinix, terhadap barang-barang tersebut telah diamankan petugas Kepolisian berikut 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win No.Pol. AG-5765-OCF milik saksi Bagas Gilang Perdana;
Bahwa selanjutnya terdakwa telah menunjukkan tempat menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dalam selotip warna coklat di pinggir jalan Ds. Srikaton dan pinggir jalan Ds. Pucung, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04628/NNF/2025 tanggal 16 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. : 14305/2025/NNF sampai dengan No. : 14325/2025/NNF berupa kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan, uji pendahuluan : positif narkotika dan uji konfirmasi : positif metamfetamina dengan kesimpulan adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indionesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto, mempunyai berat sebagai berikut :
20 (dua puluh) narkotika jenis shabu dengan berat bersih 81,31 (delapan puluh satu koma tiga puluh satu) gram;
1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor berikut pipetnya 2,40 (dua koma empat puluh) gram.
Terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan terdakwa Heri Hermanto Als. Ember Bin (Alm) Agus Riyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
|