| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Triagus Riyadi, S.IP., M.IP | Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung | | 2 | Dian Suryandandari, S.E.M.M | Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung | | 3 | Nilia Irawati, S.E | Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa ISMAWATI, lahir di Tulungagung, 13 Mei 2000 adalah anak kesatu Perempuan dari seorang ibu bernama Ibu DEWI MAHANANIK;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 152/IST/2012, atas nama ISMAWATI, Anak ketiga perempuan dari suami-isteri KAMANI dan LILIK SURYANI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk menarik dan membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 152/IST/2012, atas nama ISMAWATI, Anak ketiga perempuan dari suami-isteri KAMANI dan LILIK SURYANI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan Putusan yang dipandang adil dan bijaksana; |