Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Tlg ISMAWATI LILIK SURYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIK SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Triagus Riyadi, S.IP., M.IPKepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
2Dian Suryandandari, S.E.M.MKepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
3Nilia Irawati, S.EKepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa ISMAWATI, lahir di Tulungagung, 13 Mei 2000 adalah anak kesatu Perempuan dari seorang ibu bernama Ibu DEWI MAHANANIK;
  4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 152/IST/2012, atas nama ISMAWATI, Anak ketiga perempuan dari suami-isteri KAMANI dan LILIK SURYANI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
  5. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk menarik dan membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 152/IST/2012, atas nama ISMAWATI, Anak ketiga perempuan dari suami-isteri KAMANI dan LILIK SURYANI, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung;
  6. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Pengadilan Negeri berkenan memberikan Putusan yang dipandang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak