| Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di Terdakwa BIMA di rumah kos masuk Ds.Ploskandang Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang berat lebih dari 5 gram" ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung, yaitu saksi ADITYA dan saksi RONI, memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Kecamatan Kedungwaru diduga sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi ADITYA dan saksi RONI keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Bahwa selanjutnya, setelah memperoleh informasi dimaksud, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR. Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Perintah Penyitaan yang sah, yang pada saat pelaksanaan telah ditunjukkan dan disampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR. Pada saat penangkapan tersebut saksi ADITYA dan saksi RONI juga menghadirkan warga sekitar yaitu Saksi Slamet Riyanto dan Saksi Marem Setiyowati yang turut hadir dan menyakisakan penangkapan dan penggeledahan tersebut;
Bahwa selanjutnya, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR di tempat tinggalnya, yaitu rumah kos yang beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Untuk 1 (satu) poket shabu seberat 1 Kg tersebut Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR simpan di dalam jok motor bersama dengan STNK, kemudian untuk 11 (sebelas) poket shabu Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR masukkan ke dalam klip plastik bening, untuk barang berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu 1 (satu) alat bong, 2 (dua) korek api, 3 (tiga) skrop dari sendok, 3 (tiga) pack plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) gunting kecil tersangka masukkan kedalam tas selempang kecil, untuk barang berupa 2 (dua) timbangan digital tersangka masukkan kedalam kotak plastik warna putih, Selanjutnya plastik klip bening warna putih, tas selempang kecil, dan kotak plastik warna putih tersebut Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR masukkan ke dalam tas kantong warna hitam dan Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR geletakkan di atas kasur dalam kamar kos.;
Bahwa selanjutnya, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa BIMA, berupa:
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 1.047 gram dan berat netto ± 1.026,15 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 60,59 gram dan berat netto ± 59.43 gram;
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 30,37 gram dan berat netto ± 29,91 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 30 37 aram dan herat netto ± 29 g1 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 8,39 gram dan berat netto ± 7,93 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 10,46 gram dan berat netto ± 10,09 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 5,26 gram dan berat netto ± 5,05 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 5,23gram dan berat netto ± 5,02 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,30 gram dan berat netto ± 0,20 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,27 gram dan berat netto ± 0,17 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,72 gram dan berat netto ± 0,62 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,70 gram dan berat netto ±0,60 gram.;
1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat Bruto ± 1,80 Gram;
1 (satu) buah alat hisap (bong);
2 (dua) buah korek api gas;
3 (tiga) buah skrop yang terbuat dari sendok plastik;
3 (tiga) pack plastik klip bening berbagai ukuran;
2 (dua) buah timbangan digital;
2 (dua) buah klip plastik;
1 (satu) buah gunting kecil;
1 (satu) kotak plastik warna putih;
1 (satu) buah tas selempang kecil;
1 (satu) buah tas kain warna hitam;
1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
1 (satu) buah plastik warna kuning bermotif daun dan bintang bekas bungkus sabu
1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone 13 Pro dengan nomor SIM card 0812-3547-1728 dan nomor IMEI 355786370702008;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi AG 2806 RGA, nomor rangka MH3SG5620RJ928136, dan nomor mesin G3L8E2010965;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan julukan SUR alias JOKER (DPS), namun Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR tidak mengetahui secara pasti identitas maupun keberadaan orang tersebut.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR diminta oleh seseorang yang dikenal dengan julukan SUR alias JOKER untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan, dan Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR telah menerima narkotika jenis sabu dari SUR alias JOKER sebanyak 2 (dua) kali yakni.
Pada awal bulan Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR, bertempat di kawasan Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR mengambil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 (lima ratus) gram dengan cara transaksi sistem Cash On Delivery (COD) dengan seseorang yang merupakan suruhan dari SUR alias JOKER. Selanjutnya, sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR ke kamar kos yang beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Di tempat tersebut, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR memecah dan mengemas ulang sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil (pocket), lalu menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu (diranjau) sesuai dengan perintah dari SUR alias JOKER.
Bahwa pada awal bulan Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR, bertempat di sekitar GOR Lembu Peteng, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR mengambil narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 (empat ribu) gram / 4 (empat) KG dengan cara transaksi sistem Cash On Delivery (COD) dengan seseorang yang merupakan suruhan dari SUR alias JOKER. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR membawa barang tersebut ke kamar kos miliknya yang beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, untuk kemudian dipecah dan dikemas ulang menjadi beberapa paket kecil (pocket) yang selanjutnya disimpan di kamar kos tersebut.
Bahwa sebelum Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR telah menerima perintah dari SUR alias JOKER untuk meranjau narkotika jenis sabu, yang dilakukan sebanyak beberapa kali, antara lain:
Pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR melakukan peranjauan seorang diri di pinggir jalan sekitar area belakang Kampus IAIN Tulungagung, yang berada di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan cara menempatkan satu paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) ons.
Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR kembali melakukan peranjauan seorang diri di pinggir jalan sekitar SPBU Balerejo, yang termasuk wilayah Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dengan menempatkan satu paket sabu seberat kurang lebih 2 (dua) ons.
Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR kembali meranjau seorang diri di pinggir jalan sekitar jembatan gantung yang terletak di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dengan menempatkan satu paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) ons.
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR mendapatkan upah berupa uang dari SUR Alias JOKER yaitu untuk bahan berupa shabu yang pertama sebanyak 500 Gram (½ Kg) total sudah Rp. 5.000.000,- an lebih. Kemudian Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR mendapatkan upah berupa uang dari SUR Alias JOKER yaitu untuk bahan berupa shabu yang kedua sebanyak 4.000 Gram (4 Kg) yang belum habis total sudah Rp. 15.000.000,- .Selain men dapatkan upah berupa uang Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR juga mendapatkan upah berupa pemakaian shabu secara gratis;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang dilakukan oleh SUGENG HARIYONO terhadap Terdakwa MOHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm. IMAM MUCHTAR dengan berat dengan bungkus + 1.199,66 Gram / 1,9 Kg sedangkan berat tanpa bungkus + 1.175,08 Gram / 1,175 Kg;
Bahwa Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB L 06984/NNF/2025 tanggal Hari Kamis tanggal 7 bulan Agustus Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm. IMAM MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di Terdakwa BIMA di rumah kos masuk Ds.Ploskandang Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram" ,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung, yaitu saksi ADITYA dan saksi RONI, memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Kecamatan Kedungwaru diduga sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi ADITYA dan saksi RONI keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Bahwa selanjutnya, setelah memperoleh informasi dimaksud, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR. Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Perintah Penyitaan yang sah, yang pada saat pelaksanaan telah ditunjukkan dan disampaikan kepada Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR. Pada saat penangkapan tersebut saksi ADITYA dan saksi RONI juga menghadirkan warga sekitar yaitu Saksi Slamet Riyanto dan Saksi Marem Setiyowati yang turut hadir dan menyakisakan penangkapan dan penggeledahan tersebut;
Bahwa selanjutnya, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR di tempat tinggalnya, yaitu rumah kos yang beralamat di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Untuk 1 (satu) poket shabu seberat 1 Kg tersebut Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR simpan di dalam jok motor bersama dengan STNK, kemudian untuk 11 (sebelas) poket shabu Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR masukkan ke dalam klip plastik bening, untuk barang berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu 1 (satu) alat bong, 2 (dua) korek api, 3 (tiga) skrop dari sendok, 3 (tiga) pack plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) gunting kecil tersangka masukkan kedalam tas selempang kecil, untuk barang berupa 2 (dua) timbangan digital tersangka masukkan kedalam kotak plastik warna putih, Selanjutnya plastik klip bening warna putih, tas selempang kecil, dan kotak plastik warna putih tersebut Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR masukkan ke dalam tas kantong warna hitam dan Terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm.IMAM MUCHTAR geletakkan di atas kasur dalam kamar kos.;
Bahwa selanjutnya, saksi ADITYA dan saksi RONI anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung beserta dengan tim melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa BIMA, berupa:
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 1.047 gram dan berat netto ± 1.026,15 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 60,59 gram dan berat netto ± 59.43 gram;
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 30,37 gram dan berat netto ± 29,91 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 30 37 aram dan herat netto ± 29 g1 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 8,39 gram dan berat netto ± 7,93 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 10,46 gram dan berat netto ± 10,09 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 5,26 gram dan berat netto ± 5,05 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 5,23gram dan berat netto ± 5,02 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,30 gram dan berat netto ± 0,20 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,27 gram dan berat netto ± 0,17 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,72 gram dan berat netto ± 0,62 gram.
1 (satu) poket shabu dengan berat brutto ± 0,70 gram dan berat netto ±0,60 gram.;
1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat Bruto ± 1,80 Gram;
1 (satu) buah alat hisap (bong);
2 (dua) buah korek api gas;
3 (tiga) buah skrop yang terbuat dari sendok plastik;
3 (tiga) pack plastik klip bening berbagai ukuran;
2 (dua) buah timbangan digital;
2 (dua) buah klip plastik;
1 (satu) buah gunting kecil;
1 (satu) kotak plastik warna putih;
1 (satu) buah tas selempang kecil;
1 (satu) buah tas kain warna hitam;
1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
1 (satu) buah plastik warna kuning bermotif daun dan bintang bekas bungkus sabu
1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone 13 Pro dengan nomor SIM card 0812-3547-1728 dan nomor IMEI 355786370702008;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi AG 2806 RGA, nomor rangka MH3SG5620RJ928136, dan nomor mesin G3L8E2010965;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 yang dilakukan oleh SUGENG HARIYONO terhadap Terdakwa MOHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm. IMAM MUCHTAR dengan berat dengan bungkus + 1.199,66 Gram / 1,9 Kg sedangkan berat tanpa bungkus + 1.175,08 Gram / 1,175 Kg;
Bahwa Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik No. LAB L 06984/NNF/2025 tanggal Hari Kamis tanggal 7 bulan Agustus Tahun 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Ajun Komisaris Besar Polisi selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD BIMA BAHRUL ULUM Bin Alm. IMAM MUCHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
|