| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.Sus/2025/PN Tlg | MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. | AHMAD FARID NASRULLOH Als. CEPER Bin KASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.Sus/2025/PN Tlg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2057/M.5.29/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Ilham (Dps) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil ranjauan shabu dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung selanjutnya membawa kerumah kostnya Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung; ---------- Perbuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.15 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkain perbuatan sebagai berikut : ---------- Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.15 Wib., saat terdakwa berada dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung telah tertangkap oleh anggota Kepolisian Satrenarkoba Polres Tulungagung diataranya saksi Roni Adianto dan saksi Angga Gayu Wibisono yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika berupa : 1 (poket) plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) korek api, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) unit HP Samsung Note 9 warna putih No. HP : 081217037245 Imei : 357594091379322, 1 (satu) unit HP Realmi warna biru No. HP : +66 0820806357 Imei : 865615060658639, terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya; ---------- Perbuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
Ketiga : ---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setiidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Ilham (Dps) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil ranjauan shabu dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung selanjutnya membawa kerumah kostnya Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung; ---------- Pebuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
