Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Tlg MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. AHMAD FARID NASRULLOH Als. CEPER Bin KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Tlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2057/M.5.29/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARID NASRULLOH Als. CEPER Bin KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Arsyad Ramadhani,S.HAHMAD FARID NASRULLOH Als. CEPER Bin KASIM
Anak Korban
Dakwaan

 


Pertama :

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Ilham (Dps) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil ranjauan shabu dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung selanjutnya membawa kerumah kostnya Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung;
    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.15 Wib., saat terdakwa berada dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung, saksi Roni Adianto dan saksi Angga Gayu Wibisono, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika selanjutnya menggeledah rumah kost terdakwa mendapatkan barang yang diduga terkait peredaran narkotika berupa : 1 (poket) plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) korek api, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) unit HP Samsung Note 9 warna putih No. HP : 081217037245 Imei : 357594091379322, 1 (satu) unit HP Realmi warna biru No. HP : +66 0820806357 Imei : 865615060658639, terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05361/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. : 16658/2025/NNF, No. : 16659/2025/NNF, No. : 16660/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indionesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, mempunyai berat sebagai berikut :
    1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bersih + 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
    Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------


---------- Atau ----------


Kedua :

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.15 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkain perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 12.15 Wib., saat terdakwa berada dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung telah tertangkap oleh anggota Kepolisian Satrenarkoba Polres Tulungagung diataranya saksi Roni Adianto dan saksi Angga Gayu Wibisono yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu kemudian pada saat melakukan penggeledahan mendapatkan  yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika berupa : 1 (poket) plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,031 (nol koma nol tiga puluh satu) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bersih 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 2 (dua) alat hisap shabu/bong, 1 (satu) korek api, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu) unit HP Samsung Note 9 warna putih No. HP : 081217037245 Imei : 357594091379322, 1 (satu) unit HP Realmi warna biru No. HP : +66 0820806357 Imei : 865615060658639, terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Tulungagung guna proses hukum selanjutnya;
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05361/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. : 16658/2025/NNF, No. : 16659/2025/NNF, No. : 16660/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indionesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, mempunyai berat sebagai berikut :
    1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat bersih + 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
    Terdakwa tidak memiliki kewenangan yang sah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------  


---------- Atau ----------

Ketiga :

---------- Bahwa terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setiidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dirumah kost Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------

    Bahwa pada awalnya terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. Ilham (Dps) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil ranjauan shabu dipinggir jalan utara Puskesmas Bendiljari Tulungagung selanjutnya membawa kerumah kostnya Kel. Panggungrejo, Kec/Kab. Tulungagung;
    Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk mengkonsumsinya kemudian setelah berada didalam rumah kostnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara mempersiapkan peralatan berupa pipet kaca, sedotan, botol plastik dan korek api selanjutnya terdakwa memasukkan shabu kedalam pipet kaca dan membakarnya dengan korek api hingga meleleh lalu mendiamkannya sebentar sampai membeku setelah itu membakar kembali dan menghisap uap shabu yang dibakar dengan korek api;
    Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05361/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No. : 16658/2025/NNF, No. : 16659/2025/NNF, No. : 16660/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indionesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    Bahwa terhadap urine terdakwa telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana Surat Keterangan Nomor : SKET/18/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan hasil positif Amphetamine dan positif Metamphetamine.
    Terdakwa tidak memiliki hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I karena terdakwa tidak bekerja disebuah lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun swasta.

---------- Pebuatan terdakwa Ahmad Farid Nasrulloh Als. Ceper Bin Kasim sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya